Rutan Tanjung Mengikuti Sosialisasi KUHP Nasional untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 22:50 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG

26/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara virtual, Senin (26/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan melalui ruang Zoom Rutan Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut mengusung tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung, Al Muqtadir Pasya, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperdalam wawasan jajaran Rutan Tanjung terkait substansi dan penerapan KUHP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas pelayanan tahanan.

“Melalui momentum ini, kami Rutan Tanjung menyatakan kesiapan dan komitmen dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan tahanan sesuai dengan regulasi hukum yang baru, sehingga dapat memberikan kualitas pelayanan yang maksimal kepada warga binaan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai stakeholder, di antaranya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., yang memaparkan politik hukum serta sejarah pembentukan KUHP. Hadir pula Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., serta Pengajar Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., yang menjelaskan implementasi serta tantangan keberlakuan KUHP dalam sistem hukum pidana nasional.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dari Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej, S.H., M.Hum.

Dalam penyampaiannya, Wamenkum menegaskan bahwa tantangan utama dalam implementasi KUHP baru terletak pada kesiapan masyarakat dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana.

“KUHP yang baru merujuk pada paradigma hukum modern yang berorientasi pada keadilan korban yang bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar dapat dipahami dengan baik,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Tanjung mampu memahami serta mengimplementasikan ketentuan KUHP Nasional secara tepat, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pembaruan hukum pidana nasional ini menuntut kesiapan aparatur penegak hukum, khususnya di lingkungan pemasyarakatan, untuk beradaptasi dengan paradigma baru penegakan hukum, Tegasnya.

#DitjenPAS
#Pemasyarakatan
#GuardAndGuide
#PemasyarakatanPastiBermanfaatUntukMasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
#RutanTanjung

(***)

Berita Terkait

Kebun SAE Rutan Tanjung Hasilkan 100 Ikat Sawi, WBP Dilatih Bertani hingga Panen
Jaga Kebugaran WBP, Rutan Tanjung Gelar Berjemur Pagi Dan Cek Kesehatan Rutin
Penuhi Syarat UU Pemasyarakatan, Rutan Tanjung Bebaskan Bersyarat Dua Warga Binaan
Panen Sawi di Rutan Tanjung, Bukti Nyata Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas IIB Tanjung Intensifkan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Kondusif
Rutin Rawat Peralatan Pengamanan, Rutan Tanjung Pastikan Kesiapsiagaan Petugas
Rutan Tanjung Gelar Pekan Olahraga, Pererat Kebersamaan Petugas dan Warga Binaan
Komisi III DPR RI Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli Usai Uji Fakta di Lapangan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru