Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Zul

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:00 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa dan barang bukti yang berhasil menggagalkan upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi, (Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Kamis (29/1/2026) terkait rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.

Pada Jumat malam (30/1/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi di kawasan Pante Bayam.

Setelah dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41). Kendaraan tersebut diketahui mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Thailand.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir, sarana pengangkut, dan seluruh muatan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan pada Jumat (30/1/2026) pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati sebanyak 53 koli berisi satwa liar dan bagian tubuh satwa, antara lain:

* Satwa mamalia, termasuk 1 ekor orang utan betina dan 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera);

* Berbagai jenis burung dilindungi, seperti nuri bayan, parkit (berbagai jenis), rangkong (hornbill), beo hitam, cendrawasih (berbagai jenis), jalak belong, kakatua (Moluccan dan jambul kuning), Melanesian megapode, serta burung berparuh panjang berwarna hitam;

* 4 ekor kelelawar albino;

* 2 kotak kecil berisi ular;

* 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring; serta

* 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang.

Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan AS, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur, yang diduga sebagai lokasi pemuatan ke speedboat tujuan Thailand.

Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto Sabtu (31/1/2026), menyampaikan bahwa “Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa maupun produk turunan satwa yang dilindungi.”

Berita Terkait

Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota
Lapas Pemuda Langkat Turut Bahas Kerusakan Jalan dan Ketahanan Pangan Desa Cempa Pasca Banjir
Sabam Sinaga Upayakan  Mengusulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Kanwil Imigrasi Sumut Teguhkan Komitmen, Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi Taruna Poltekimipas TA 2026
Rutan Kelas IIB Tanjung Siap Perkuat 3 Layanan Prioritas Hasil Evaluasi Menteri Imipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:30 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Optimalkan Kebun SAE, WBP Ikuti Penyemaian Bibit Tomat

Selasa, 1 September 2026 - 14:26 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Sigap Hadapi Kabut Asap, Bagikan Masker dan Edukasi PHBS ke Warga Binaan

Selasa, 1 September 2026 - 08:53 WIB

Peduli Kesehatan di Tengah Asap”, Rutan Tanjung Salurkan 1.000 Masker dan Vitamin untuk WBP dan Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Rutan Tanjung Eratkan Silaturahmi Petugas dan WBP melalui Nilai Keteladanan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Sinergi Rutan-Puskesmas, Rutan Tanjung Optimalkan Deteksi Dini Tuberkulosis dengan TCM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Rutan Tanjung Tanamkan Disiplin dan Kekompakan melalui PBB dan Aktivitas Pagi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Apresiasi Dedikasi, Raymon Andika Girsang Ucapkan Selamat kepada Kalapas Banjarbaru yang Baru

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Wujudkan Aparatur Profesional, Rutan Tanjung Bekali CPNS dengan Kekompakan dan Tanggung Jawab

Berita Terbaru