Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Zul

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:00 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa dan barang bukti yang berhasil menggagalkan upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi, (Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Kamis (29/1/2026) terkait rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.

Pada Jumat malam (30/1/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi di kawasan Pante Bayam.

Setelah dilakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41). Kendaraan tersebut diketahui mengangkut berbagai jenis satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Thailand.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sopir, sarana pengangkut, dan seluruh muatan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan muatan pada Jumat (30/1/2026) pukul 22.20 WIB, tim gabungan mendapati sebanyak 53 koli berisi satwa liar dan bagian tubuh satwa, antara lain:

* Satwa mamalia, termasuk 1 ekor orang utan betina dan 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera);

* Berbagai jenis burung dilindungi, seperti nuri bayan, parkit (berbagai jenis), rangkong (hornbill), beo hitam, cendrawasih (berbagai jenis), jalak belong, kakatua (Moluccan dan jambul kuning), Melanesian megapode, serta burung berparuh panjang berwarna hitam;

* 4 ekor kelelawar albino;

* 2 kotak kecil berisi ular;

* 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring; serta

* 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-undang tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang.

Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan AS, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Alur Madat, Aceh Timur, yang diduga sebagai lokasi pemuatan ke speedboat tujuan Thailand.

Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto Sabtu (31/1/2026), menyampaikan bahwa “Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa maupun produk turunan satwa yang dilindungi.”

Berita Terkait

Kejari Belawan Buka Layanan Hukum Gratis di MPP Medan Tangani Konsultasi Dugaan Curanmor
Mahasiswa Aceh Desak Status Bencana Nasional, Aksi di Kantor Gubernur Sempat Memanas
Pelindo Regional 1 Manager Hukum Dan Humas Fadillah Haryono: Audiensi Perkuat Koordinasi Dukung Tata Kelola Baik
Wakil Bupati Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Pemkab Toba dan Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Tahun 2026
Rutan Kelas IIB Tanjung Pindah 15 WBP ke Lapas Banjarbaru dan 4 WBP Perempuan ke LPP Martapura 20/10/2026
Karutan Raymon Andika Girsang Pimpin Dialog Terbuka Tampung Keluhan dan Aspirasi WBP
Kabapas Theo Adrianus: Digital Marketing Simbol Transformasi Pembinaan Menuju Kemandirian Ekonomi WBP

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Pimpin Dialog Terbuka Tampung Keluhan dan Aspirasi WBP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Beri Arahan WBP Jaga Ketertiban Sebelum Pemindahan dengan Pengawalan 7 Petugas dan 2 Brimob Polda Kalsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Rutan Tanjung Gelar Morning Briefing, Karutan Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Pegawai

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Karutan Tegaskan Pengawasan Konsisten Disiplin dan Profesional Kunci Wujudkan Rutan Aman Berintegritas

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:07 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang Sebut Kebaktian Penting untuk Penguatan Iman Kesadaran Perbaiki Diri dan Harapan Baru

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:20 WIB

WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Rawat Tanaman Tomat Kangkung dan Sawi di Kebun Sarana Asimilasi Edukasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Petugas Kesehatan Lakukan Pemeriksaan Langsung dan Cek Kelayakan Makanan Pastikan Gizi Terpenuhi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Warga Binaan Ikmal Akui Tahsin Beri Ketenangan Batin dan Motivasi Perbaiki Diri Menjadi Lebih Baik

Berita Terbaru