Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat 1 Bulan, RS dan Klinik Wajib Patuhi UMP

RAMAZANI

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:10 WIB

20228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe, 8 Januari 2026 — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., mengumpulkan pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (perawat dan bidan) dalam sebuah pertemuan tertutup, Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan sekaligus pemenuhan hak tenaga kerja di sektor kesehatan.

 

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Ia menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan di Lhokseumawe yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.

 

Wali Kota Sayuti Abubakar memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

 

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

 

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” ujarnya.

 

Selain soal pengupahan, Sayuti Abubakar juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat, agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

 

“Berikan pelayanan yang profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jalankan aturan yang ada. Kalau melanggar undang-undang, ada sanksi pidana dan denda yang jelas,” pungkas Sayuti Abubakar.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa kebijakan pengupahan di daerah sepenuhnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Untuk tahun 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025. Ketentuan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk sektor pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026
Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM
Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 23:10 WIB

Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Senin, 2 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:20 WIB

Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WIB

PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Berita Terbaru