Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat 1 Bulan, RS dan Klinik Wajib Patuhi UMP

RAMAZANI

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:10 WIB

2061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe, 8 Januari 2026 — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., mengumpulkan pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (perawat dan bidan) dalam sebuah pertemuan tertutup, Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan sekaligus pemenuhan hak tenaga kerja di sektor kesehatan.

 

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Ia menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan di Lhokseumawe yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.

 

Wali Kota Sayuti Abubakar memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

 

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

 

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” ujarnya.

 

Selain soal pengupahan, Sayuti Abubakar juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat, agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

 

“Berikan pelayanan yang profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jalankan aturan yang ada. Kalau melanggar undang-undang, ada sanksi pidana dan denda yang jelas,” pungkas Sayuti Abubakar.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa kebijakan pengupahan di daerah sepenuhnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Untuk tahun 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025. Ketentuan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk sektor pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng
Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition
PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj
Eks-Rumah Singgah Covid-19, Heny : Sudah dibayar oleh Pemko Pematangsiantar
LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1
Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:38 WIB

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:22 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:11 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:00 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:28 WIB

Kegiatan Pertanian di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dilatih Bekerja Disiplin Dan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Jan 2026 - 17:22 WIB