TLII>>Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menorehkan keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam dua operasi terpisah, BNN RI berhasil menggagalkan jaringan narkotika asal Aceh dengan total barang bukti sekitar 360 kilogram narkotika, terdiri dari sabu dan ganja.

Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara, dengan melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Bea dan Cukai serta kepolisian daerah setempat. Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen BNN RI dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika lintas wilayah dan lintas negara.
160 Kg Sabu Gagal Beredar
Kasus pertama merupakan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 160 kilogram yang berasal dari jaringan Aceh. Penindakan awal dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengemudikan mobil berisi 100 kilogram sabu yang dikemas dalam lima karung plastik. Dari hasil pengembangan, BNN RI kembali menyita 60 kilogram sabu dari tersangka lain berinisial B di wilayah Peureulak Timur pada 4 Februari 2026.
Jaringan ini diketahui terhubung dengan pemasok dari Malaysia dan diduga memiliki kaitan dengan produsen narkotika di kawasan Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).
200 Kg Ganja Jaringan Aceh–Medan
Kasus kedua diungkap pada Selasa, 3 Februari 2026, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. BNN RI bersama BNN Provinsi Sumatera Utara mengamankan 200 kilogram ganja yang dibawa oleh tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS.
Barang bukti ganja ditemukan dalam delapan karung yang disimpan di dua unit mobil. Selain narkotika, petugas juga menyita kendaraan dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional jaringan.
Selamatkan Lebih dari Satu Juta Jiwa
BNN RI menyebut keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp209,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
BNN RI menegaskan akan terus berperang melawan narkotika secara tegas, humanis, dan komprehensif, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).



































