TLii|Aceh|Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan melalui kolaborasi joint investigation bersama Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang.
Kegiatan itu turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S., Kasat Reskrim AKP Dr. Bustami, S.H., M.H., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah sinergi TNI–Polri dalam mengungkap jaringan kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Lhokseumawe dan Aceh Utara.
“Sinergitas TNI–Polri menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Ahzan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Dari penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Minggu, 8 Februari 2026, petugas menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai serta satu buah kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Senin, 9 Februari 2026. Tim kembali mengamankan dua penadah tambahan beserta tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario. Motor-motor tersebut diketahui dibeli dari pelaku dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.
Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya, yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25), diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu unit mesin Honda PCX, sejumlah spare part, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian—menguatkan jejak praktik kejahatan dari penggunaan kunci T hingga pembongkaran mesin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah). Pelaku pencurian terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan penadah terancam pidana penjara hingga empat tahun,
Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum, serta menggunakan kunci pengaman ganda guna mencegah tindak kejahatan.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Lhokseumawe dengan membawa dokumen kepemilikan resmi. Jika terbukti sah, kendaraan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.


































