Diduga Sebar Konten Penistaan Agama di TikTok, DS Dijemput Tim Siber dan Kini Ditahan di Polda Aceh

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:02 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

TLII>>BANDA ACEH – Perjalanan hukum seorang pria berinisial DS berakhir di ruang tahanan Polda Aceh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Sabtu (21/2/2026).

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025, yang dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

“Setelah menerima laporan, tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil penelusuran digital, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus memperoleh informasi bahwa DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., kemudian bertolak ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

 

Sehari berselang, 18 Februari 2026, DS diamankan bersama personel Polres Bengkayang dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Gelar perkara yang dilakukan melalui konferensi video kemudian menetapkan status DS sebagai tersangka.

 

Pada 19 Februari 2026, tersangka diberangkatkan menuju Banda Aceh guna menjalani proses hukum lanjutan. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” jelas Joko.

 

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif serta jangkauan penyebaran konten yang diunggah tersangka di media sosial.

 

Polda Aceh menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap bentuk ujaran kebencian maupun penistaan agama yang berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban masyarakat akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai konten yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Joko.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata, terlebih jika menyangkut isu sensitif yang dapat mengganggu kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.(*)

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB