Diduga Sebar Konten Penistaan Agama di TikTok, DS Dijemput Tim Siber dan Kini Ditahan di Polda Aceh

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:02 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

TLII>>BANDA ACEH – Perjalanan hukum seorang pria berinisial DS berakhir di ruang tahanan Polda Aceh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Sabtu (21/2/2026).

Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan tersangka berinisial DS yang diamankan terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial, di Mapolda Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: (Humas Polda Aceh).

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025, yang dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

“Setelah menerima laporan, tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap akun yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil penelusuran digital, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus memperoleh informasi bahwa DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., kemudian bertolak ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

 

Sehari berselang, 18 Februari 2026, DS diamankan bersama personel Polres Bengkayang dan dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Gelar perkara yang dilakukan melalui konferensi video kemudian menetapkan status DS sebagai tersangka.

 

Pada 19 Februari 2026, tersangka diberangkatkan menuju Banda Aceh guna menjalani proses hukum lanjutan. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” jelas Joko.

 

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif serta jangkauan penyebaran konten yang diunggah tersangka di media sosial.

 

Polda Aceh menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap bentuk ujaran kebencian maupun penistaan agama yang berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban masyarakat akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai konten yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Joko.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata, terlebih jika menyangkut isu sensitif yang dapat mengganggu kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat.(*)

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 
Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah
Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”
Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan
Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus
Penuh Kehangatan, BKOW Sumatera Utara Berbagi Kasih Dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Penuh Kehangatan, BKOW Sumatera Utara Berbagi Kasih Dengan Warga Binaan Lapas Perempuan Kls IIA Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan

Berita Terbaru