Diduga Terlibat Kolusi, SPBU 14.203.1109 Sumbagut Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:41 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

10/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah Sumatera Utara. SPBU 14.203.1109 dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan BBM subsidi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga kini diduga masih terus terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor, Rahmad, menyebut bahwa praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga adanya kolusi dan nepotisme antara pengelola SPBU 14.203.1109 dengan PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut, lantaran tidak adanya sanksi tegas meski dugaan penyalahgunaan Bio Solar telah berulang kali terjadi.

> “Kami mensinyalir ada pembiaran yang disengaja. Jika tidak ada perlindungan, mustahil praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas,” ujar Rahmad dalam keterangannya.

Anak Usaha Pertamina Diduga Ikut Terlibat

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Rahmad mengungkap fakta baru bahwa sejak 28 Mei 2025, PT Pertamina Retail MOR I Sumbagut—yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut—telah ikut bergabung dalam pengelolaan SPBU 14.203.1109.

Menurutnya, keterlibatan langsung anak usaha Pertamina tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan serta praktik kolusi yang menguntungkan segelintir pihak.

> “Kami menduga Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui anak usahanya ikut mencicipi keuntungan dari praktik ilegal BBM subsidi ini,” tegas Rahmad.

Dinilai Rugikan Rakyat Kecil

Rahmad menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius karena secara langsung merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.

> “Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika ini dibiarkan, ini adalah bentuk kejahatan nyata terhadap rakyat dan negara,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporannya, Rahmad menyebutkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

Pasal 53, 54, dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dan pembantuan

Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan

Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

Atas pengaduan tersebut, Rahmad mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Ia meminta agar aparat tidak ragu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penutupan SPBU 14.203.1109, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum di internal SPBU, Pertamina, hingga jaringan mafia BBM.

> “Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut cq. Dirkrimsus untuk menindaklanjuti laporan ini, melakukan penertiban, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor,” pungkas Rahmad.

(***)

Berita Terkait

Lapas Pemuda Langkat Tingkatkan Kewaspadaan, Kontrol Brandgang Jelang Bulan Puasa
Lapas Pemuda Langkat Adakan Punggahan, Sambut Ramadhan Dengan Kebersamaan
Puncak Libur Imlek, PT KAI Sumut Catat 7.794 Penumpang Berangkat
AKBP Sah Udur Sitinjak Resmian SPPG 2 Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pematangsiantar
Tata Aset Lebih Optimal, Bapas Kelas I Medan Pindahkan Inventaris Tak Layak Pakai ke Gudang Griya Abhikarya
DWP Bapas Kelas I Medan Gelar Pertemuan Rutin Dan Sharing Pengelolaan Keuangan serta Investasi Emas
Kajatisu Cup II Tahun 2026 Resmi Dibuka, Harli Siregar Tekankan Sportivitas
Yogyakarta Jadi Saksi Lahirnya Akamsi, Wadah Baru Penguatan Profesi Advokat

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:12 WIB

Bupati Agara Diminta Isi Kekosongan Jabatan Di OPD Pemkab Agara.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:24 WIB

Menjelang Ramadhan, Langkah Nyata Pemko Langsa Ringankan Beban Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:19 WIB

212 Huntara Siap Huni,H.Sibral Malasyi: Ini Jawaban atas Penantian Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:18 WIB

Lurah Bencongan Bangun Kolaborasi Warga, Sambut Ramadhan dengan Pawai Akbar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:43 WIB

Puting Beliung Hantam Pakansari : Gelora Pakansari Berduka

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:31 WIB

Pemko Langsa Serahkan 38 Unit Alat Bantu Jalan kepada Warga Penderita Lumpuh

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:00 WIB

Forum Konsultasi Publik 2026, Polres Lhokseumawe Dorong Pelayanan Lebih Transparan dan Humanis

Berita Terbaru