Diduga Terlibat Kolusi, SPBU 14.203.1109 Sumbagut Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:41 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

10/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah Sumatera Utara. SPBU 14.203.1109 dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan BBM subsidi yang telah berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga kini diduga masih terus terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor, Rahmad, menyebut bahwa praktik ilegal tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menduga adanya kolusi dan nepotisme antara pengelola SPBU 14.203.1109 dengan PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut, lantaran tidak adanya sanksi tegas meski dugaan penyalahgunaan Bio Solar telah berulang kali terjadi.

> “Kami mensinyalir ada pembiaran yang disengaja. Jika tidak ada perlindungan, mustahil praktik ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas,” ujar Rahmad dalam keterangannya.

Anak Usaha Pertamina Diduga Ikut Terlibat

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Rahmad mengungkap fakta baru bahwa sejak 28 Mei 2025, PT Pertamina Retail MOR I Sumbagut—yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut—telah ikut bergabung dalam pengelolaan SPBU 14.203.1109.

Menurutnya, keterlibatan langsung anak usaha Pertamina tersebut memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan serta praktik kolusi yang menguntungkan segelintir pihak.

> “Kami menduga Pertamina Patra Niaga MOR I Sumbagut melalui anak usahanya ikut mencicipi keuntungan dari praktik ilegal BBM subsidi ini,” tegas Rahmad.

Dinilai Rugikan Rakyat Kecil

Rahmad menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan serius karena secara langsung merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.

> “Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika ini dibiarkan, ini adalah bentuk kejahatan nyata terhadap rakyat dan negara,” katanya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporannya, Rahmad menyebutkan sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

Pasal 53, 54, dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dan pembantuan

Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan

Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

Atas pengaduan tersebut, Rahmad mendesak Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Ia meminta agar aparat tidak ragu menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penutupan SPBU 14.203.1109, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum di internal SPBU, Pertamina, hingga jaringan mafia BBM.

> “Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumut cq. Dirkrimsus untuk menindaklanjuti laporan ini, melakukan penertiban, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor,” pungkas Rahmad.

(***)

Berita Terkait

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H
Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan
Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi
14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB