TLii | SULAWESI TENGGARA| KENDARI, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait operasional penjual makanan di bulan Ramadhan. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan puasa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penjual makanan diwajibkan memasang tirai penutup atau penghalang saat beroperasi pada siang hari, sehingga aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Selain itu, penjual makanan juga diimbau untuk menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur
Surat edaran ini juga melarang penjualan minuman beralkohol dan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Surat edaran ini berlaku mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keharmonisan selama bulan Ramadhan (Hary S)


































