Pemkot Kota Kendari Keluarkan Aturan untuk Menertipan Pedagang Makan Dibulan Ramadhan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:33 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SULAWESI TENGGARA| KENDARI, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait operasional penjual makanan di bulan Ramadhan. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan puasa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penjual makanan diwajibkan memasang tirai penutup atau penghalang saat beroperasi pada siang hari, sehingga aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Selain itu, penjual makanan juga diimbau untuk menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran ini juga melarang penjualan minuman beralkohol dan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Surat edaran ini berlaku mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keharmonisan selama bulan Ramadhan (Hary S)

Berita Terkait

Perkuat Kesiapsiagan Bencana, Pemdakab Buton Tengah Kukuhkan KSB Dan Uji SOP Penanganan Darurat Bencana
Putra Asal Buton Wakatobi Dr. La Ode Muhammad Ady Ardyawan Resmi Dilantik Menjadi Rektor Termuda Di Indonesia Timur

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terbaru