Pemkot Kota Kendari Keluarkan Aturan untuk Menertipan Pedagang Makan Dibulan Ramadhan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:33 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SULAWESI TENGGARA| KENDARI, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait operasional penjual makanan di bulan Ramadhan. Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan khusyuk selama bulan puasa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penjual makanan diwajibkan memasang tirai penutup atau penghalang saat beroperasi pada siang hari, sehingga aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Selain itu, penjual makanan juga diimbau untuk menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat edaran ini juga melarang penjualan minuman beralkohol dan menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

Surat edaran ini berlaku mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keharmonisan selama bulan Ramadhan (Hary S)

Berita Terkait

Perkuat Kesiapsiagan Bencana, Pemdakab Buton Tengah Kukuhkan KSB Dan Uji SOP Penanganan Darurat Bencana
Putra Asal Buton Wakatobi Dr. La Ode Muhammad Ady Ardyawan Resmi Dilantik Menjadi Rektor Termuda Di Indonesia Timur

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Litmas Peran Strategis Pastikan Kajian Akurat dan Objektif Reintegrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Sidang TPP Ke-53 Bapas Palangka Raya, 8 Usulan Pembebasan Bersyarat Direkomendasikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:18 WIB

PK Ingatkan Jaga Sikap di Ruang Digital dan Kabapas Theo Adrianus Pesan Bijak Bermedsos Manfaat Positif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Penilaian Cermat, Objektif, Profesional dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Kolaborasi Wujudkan Layanan Humanis dengan Mengedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tekankan Soliditas dalam Solidaritas Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Produktif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Arahan Penguatan Peran Bapas sebagai Piloting Pidana Pengawasan & Kerja Sosial – Siapkan Best Practice, Registrasi Administrasi Klien & Optimalisasi Pos Bapas

Berita Terbaru