TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
04/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Dalam rangka mendukung transparansi dan modernisasi peradilan yang terintegrasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya mengikuti kegiatan Pengawasan Daring bersama Pengadilan Tinggi serta lembaga peradilan hukum lainnya melalui Zoom Meeting, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan pengawasan daring ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan secara optimal.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menjalankan fungsi pembimbingan secara langsung, memastikan pelaku mematuhi kewajiban hukum, mengikuti program rehabilitasi, serta meminimalkan risiko residivisme. Dengan demikian, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, memaparkan peran strategis Bapas Palangka Raya, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Ia menekankan bahwa peran tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 85 ayat (8).
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari pembimbingan klien sejak proses peradilan hingga pelaksanaan putusan. PK juga melakukan pendampingan, menyusun rencana kerja sosial, melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan klien, serta menjadi penghubung antara klien dengan aparat penegak hukum,” ujar Theo Adrianus.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang bertujuan untuk memperjelas materi serta memperdalam pemahaman peserta terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan dan mekanisme koordinasinya dengan jaksa dalam implementasi KUHP baru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antar lembaga penegak hukum semakin kuat, khususnya dalam mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi atas petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis implementasi Undang-Undang KUHP yang baru, Terangnya.
(***)

































