TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN LABUHAN DELI
23/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Labuhan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas satu unit sepeda motor milik warga di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Mapolsek Medan Labuhan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan terhadap satu unit sepeda motor Honda Genio yang dilakukan oleh tersangka berinisial MD alias Botak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di Jalan Marelan Raya Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, tepatnya di depan salah satu sekolah. Tim yang dipimpin IPTU T.P. Sirait, SH kemudian melakukan penangkapan terhadap MD alias Botak pada 14 Februari 2026.
Kapolsek Medan Labuhan, KOMPOL T. Sibuea melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan identitas dan posisi tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Marelan Raya Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau. Tim yang dipimpin IPTU T.P. Sirait, SH langsung melakukan penangkapan terhadap MD alias Botak,” ujar IPTU Dr. Hamzar Nodi.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing, Tegasnya.
(***)

































