TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
11/02/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Rabu (11/02/2026). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Tabalong tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait sebagai wujud sinergi penegakan hukum lintas sektor.

Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, hadir langsung memenuhi undangan kegiatan tersebut. Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabalong, Muhammad Yofhan Wibianto, S.H., M.H., dan dilaksanakan secara terbuka, transparan, serta akuntabel.

Dalam sambutannya, Yofhan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu undangan. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terima kasih kepada rekan-rekan tamu undangan yang telah berhadir pada hari ini. Barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Raymon Andika Girsang menegaskan komitmen Rutan Tanjung untuk terus mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berintegritas.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel. Rutan Tanjung siap terus mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan serta seluruh aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya sistem peradilan pidana yang berintegritas,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara konsisten guna menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
Adapun metode pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, pemotongan, serta perusakan barang bukti lainnya sesuai karakteristik masing-masing barang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna serta memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara pidana yang telah inkracht.
Melalui kehadirannya, Rutan Tanjung menegaskan komitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Kabupaten Tabalong, Tegasnya.
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#PemasyarakatanPastiBermanfaatUntukMasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
(***)


































