TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH BESAR – Mantan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Masjid Abu Indrapuri.
Ia menegaskan bahwa penetapan Imuem Chik bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan hasil musyawarah masyarakat dalam wilayah kemasjidan.
Menurut Mawardi, peran kepala daerah dalam hal tersebut hanya sebatas menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk legalitas administratif atas hasil kesepakatan masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam tradisi yang berlaku di Aceh, penentuan Imuem Chik dilakukan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama unsur masyarakat setempat seperti keuchik, imum mukim, serta tokoh masyarakat melalui proses musyawarah.
Dalam musyawarah masyarakat Kecamatan Indrapuri sebelumnya disepakati nama Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik. Namun dalam SK Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026, nama yang tercantum justru Zulfa Saputra, sehingga memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mawardi menilai bupati seharusnya hanya mengesahkan hasil musyawarah tersebut, sebagaimana mekanisme pengesahan keuchik yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengganti, ataupun memberhentikan Imuem Chik.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak melalui dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, agar polemik tidak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam beribadah.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia Aceh, Fakhruddin Lahmuddin.
Ia menegaskan bahwa selama ini penetapan Imuem Chik selalu berdasarkan kesepakatan masyarakat, sementara bupati hanya menerbitkan SK sebagai pengesahan administratif. [Yahbit]



























