Mawardi Ali: Penetapan Imuem Chik Bukan Wewenang Bupati, Hanya Mengesahkan Hasil Musyawarah

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 22:54 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH BESAR – Mantan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Masjid Abu Indrapuri.

Ia menegaskan bahwa penetapan Imuem Chik bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan hasil musyawarah masyarakat dalam wilayah kemasjidan.

Menurut Mawardi, peran kepala daerah dalam hal tersebut hanya sebatas menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk legalitas administratif atas hasil kesepakatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam tradisi yang berlaku di Aceh, penentuan Imuem Chik dilakukan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama unsur masyarakat setempat seperti keuchik, imum mukim, serta tokoh masyarakat melalui proses musyawarah.

Dalam musyawarah masyarakat Kecamatan Indrapuri sebelumnya disepakati nama Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik. Namun dalam SK Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026, nama yang tercantum justru Zulfa Saputra, sehingga memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mawardi menilai bupati seharusnya hanya mengesahkan hasil musyawarah tersebut, sebagaimana mekanisme pengesahan keuchik yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengganti, ataupun memberhentikan Imuem Chik.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak melalui dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, agar polemik tidak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam beribadah.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia Aceh, Fakhruddin Lahmuddin.

Ia menegaskan bahwa selama ini penetapan Imuem Chik selalu berdasarkan kesepakatan masyarakat, sementara bupati hanya menerbitkan SK sebagai pengesahan administratif. [Yahbit]

Berita Terkait

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh
Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas
Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang
Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 

Berita Terbaru