Mawardi Ali: Penetapan Imuem Chik Bukan Wewenang Bupati, Hanya Mengesahkan Hasil Musyawarah

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 22:54 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH BESAR – Mantan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di Masjid Abu Indrapuri.

Ia menegaskan bahwa penetapan Imuem Chik bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan hasil musyawarah masyarakat dalam wilayah kemasjidan.

Menurut Mawardi, peran kepala daerah dalam hal tersebut hanya sebatas menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk legalitas administratif atas hasil kesepakatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dalam tradisi yang berlaku di Aceh, penentuan Imuem Chik dilakukan oleh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama unsur masyarakat setempat seperti keuchik, imum mukim, serta tokoh masyarakat melalui proses musyawarah.

Dalam musyawarah masyarakat Kecamatan Indrapuri sebelumnya disepakati nama Anisullah Arsyad sebagai Imuem Chik. Namun dalam SK Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026, nama yang tercantum justru Zulfa Saputra, sehingga memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Mawardi menilai bupati seharusnya hanya mengesahkan hasil musyawarah tersebut, sebagaimana mekanisme pengesahan keuchik yang dipilih langsung oleh masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk, mengganti, ataupun memberhentikan Imuem Chik.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak melalui dialog yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, agar polemik tidak mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam beribadah.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia Aceh, Fakhruddin Lahmuddin.

Ia menegaskan bahwa selama ini penetapan Imuem Chik selalu berdasarkan kesepakatan masyarakat, sementara bupati hanya menerbitkan SK sebagai pengesahan administratif. [Yahbit]

Berita Terkait

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat Setelah Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah
Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Bocah 9 Tahun yang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapok Lhoknga Ditemukan Meninggal Dunia
Terseret Ombak Saat Memancing di Pulo Aceh, Ahmat Talha Reza Ditemukan Meninggal Setelah Empat Hari Pencarian
Remaja Pulo Aceh Terseret Ombak Saat Memancing, Tim SAR dan Warga Lakukan Pencarian
Rumah Zakat Salurkan 2 Hewan Qurban di Desa Berdaya Ateuk Lamphang, Wujudkan “Desaku Berqurban
Semangat Berqurban, Warga Pagar Air Bagikan Ribuan Paket Daging Qurban

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru