Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:50 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial GPP (24) warga Huta II Pondok Bahapal Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Berhasil ditangkap.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap GPP sesuai informasi masyarakat tersebut yang sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5912 WV.

 

Kemudian Personil Menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu didalam Kotak Rokok Dji Sam Soe dalam Tas warna hitam yang di sandang GPP, lalu uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.180.000, 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dari kantung sebelah kiri baju dari GPP.

 

Saat siinterogasi GPP mengaku total keseluruhan 6 paket sabu berat bruto 2,56 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari seorang laki-laki inisial T. Adanya pengakuan tersebut GPP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“GPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi Di Kelurahan Perbangunan Sei Kepayang
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar
Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha
Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir
Kalapas Pancur Batu Tribowo Ucapkan Jadikan Semangat Hijrah Pendorong Kontribusi Positif Di 1 Muharram 1448 H

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:55 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:53 WIB

GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:06 WIB

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:19 WIB

Gerak Ceria, Pikiran Bahagia: Mahasiswa Psikologi IAIN Langsa Pulihkan Semangat Lansia Pascabanjir

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:47 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WIB

Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:55 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah, Semarak Muharram 1448 H Gema Syiar Islam dan Kepedulian Sosial di Aceh Utara

Berita Terbaru