Polres Pematangsianțar Gagalkan Peredaran Narkoba di Gang Kopral

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:50 WIB

50215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | Pematang Siantar – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial GPP (24) warga Huta II Pondok Bahapal Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Berhasil ditangkap.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Gang Kopral.

 

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 06 Maret 2026 malam sekira pukul 23.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap GPP sesuai informasi masyarakat tersebut yang sedang mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 5912 WV.

 

Kemudian Personil Menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu didalam Kotak Rokok Dji Sam Soe dalam Tas warna hitam yang di sandang GPP, lalu uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp.180.000, 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta 1 paket diduga Narkotika jenis sabu dari kantung sebelah kiri baju dari GPP.

 

Saat siinterogasi GPP mengaku total keseluruhan 6 paket sabu berat bruto 2,56 gram tersebut miliknya yang diperolehnya dari dari seorang laki-laki inisial T. Adanya pengakuan tersebut GPP beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

 

“GPP sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.

(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai
Strategi Deteksi Dini, Lapas Narkotika Langkat Rutin Rolling Gembok Cegah Duplikasi Kunci
Erkan Sinergi Antarinstansi, Lapasid FC Padangsidimpuan Tembus Semifinal
Illiza: Pemimpin Harus Peka dan Berbasis Niat, BAA Talk 2026 Jadi Momentum
Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Rutan Labuhan Deli Gelar Fashion Show Meriah, Semarakkan HBP ke-62 dan Hari Kartini
Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada
Tingkatkan Kualitas Rehabilitasi, Lapas Narkotika Samarinda Gandeng Mahasiswa Unmul Ciptakan Instrumen Literasi Diri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:56 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 22:46 WIB

Strategi Deteksi Dini, Lapas Narkotika Langkat Rutin Rolling Gembok Cegah Duplikasi Kunci

Rabu, 22 April 2026 - 22:29 WIB

Erkan Sinergi Antarinstansi, Lapasid FC Padangsidimpuan Tembus Semifinal

Rabu, 22 April 2026 - 22:11 WIB

Kalapas Pemuda Langkat: Serah Terima Kamtib Bukan Rutinitas, Fondasi Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Rabu, 22 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pembelajaran Al-Qur’an, Libatkan Mahasiswa Magang UIN Syuhada

Rabu, 22 April 2026 - 20:53 WIB

Deklarasi Zero HALINAR, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Komitmen Integritas

Rabu, 22 April 2026 - 20:44 WIB

Pisah Sambut Kasubbag Tata Usaha, Lapas Perempuan Medan Tegaskan Semangat Baru

Rabu, 22 April 2026 - 20:36 WIB

Pelantikan Kepala Tata Usaha Lapas Perempuan Medan, Tandai Babak Baru Administrasi

Berita Terbaru