Sosialisasi UU Penyesuaian Pidana, Rutan Tanjung Perkuat Pemahaman Hukum

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:30 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara hybrid, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, pejabat struktural, serta staf terkait dari ruang Zoom Rutan Tanjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap perkembangan regulasi di bidang hukum pidana, khususnya terkait penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., yang memaparkan mengenai politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai perubahan dan penyesuaian ketentuan pidana yang bertujuan menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta prinsip keadilan yang lebih adaptif.

Selama kegiatan berlangsung, jajaran Rutan Tanjung mengikuti pemaparan materi dengan penuh perhatian. Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi petugas pemasyarakatan untuk memperdalam pemahaman terhadap kebijakan hukum pidana terbaru yang memiliki implikasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam proses pembinaan serta pelayanan kepada warga binaan.

Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap kebijakan hukum pidana terbaru.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami di jajaran Rutan Tanjung untuk menambah wawasan serta pemahaman terhadap perubahan dan penyesuaian dalam sistem hukum pidana nasional.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan seluruh petugas dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal dalam memberikan pembinaan dan pelayanan yang lebih baik kepada warga binaan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tanjung dapat memahami secara komprehensif arah kebijakan hukum pidana nasional serta berbagai penyesuaian ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut menjadi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan selaras dengan perkembangan sistem hukum yang berlaku.

Dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini, Rutan Kelas IIB Tanjung menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung implementasi kebijakan pemerintah di bidang pemasyarakatan serta memastikan seluruh jajaran mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi yang ada, Tegasnya.

#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi

(***)

Berita Terkait

Karutan Raymon Andika Girsang: Pelatihan Barista-Barbershop Bekal Kemandirian WBP Rutan Tanjung Kembali ke Masyarakat
Sertijab Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi Serahkan Tongkat ke Erwedi Supriyatno
Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman
Karutan Raymon Girsang: Pembinaan Keagamaan di Rutan Tanjung Jadi Bekal WBP Kembali ke Masyarakat
Panen 100 Ikat Kangkung, Rutan Tanjung Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Pererat Hubungan, Rutan Tanjung Gelar Bansos Mi Instan, Gula, Minyak Goreng untuk Warga
Karutan Raymon Andika Girsang: Deteksi Dini Lewat Cek Listrik Rutin Wujudkan Rutan Tanjung Aman & Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru