TLii | POLSEK | HAMPARAN PERAK
27/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SMA (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, Kamis (26/3/2026).

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Dusun V, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Penangkapan terhadap SMA dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/82/III/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan, yang dilaporkan oleh Sarmila (66), warga Medan Johor.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Hamparan Perak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, terduga pelaku berinisial SMA telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pendalaman terkait motif penganiayaan,” ujar AKP Ridwanto Rumapea.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, Tegasnya.
(***)


































