TLii|Aceh|Lhokseumawe — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membongkar peredaran narkotika skala besar dengan menyita 1,5 kilogram sabu dan mengamankan satu tersangka dalam operasi senyap yang berlangsung lintas wilayah. Tiga pelaku lain melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di kawasan Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, pada Jumat, 3 April 2026.
Tim opsnal yang bergerak cepat sempat melakukan pengintaian di lokasi awal, namun transaksi urung terjadi.
“Pelaku diduga curiga sehingga berpindah lokasi ke wilayah Kabupaten Bireuen. Di titik kedua itulah kami lakukan penindakan,” ujar Ahzan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menyergap seorang pria berinisial AM (34), petani asal Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Bireuen. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 1.501,36 gram.
Barang bukti terdiri dari satu paket besar seberat 1.003,33 gram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat—kemasan yang disebut polisi sebagai pola baru—serta lima paket sedang dengan total berat 498,03 gram.
Modus penyimpanan juga terbilang rapi. Sabu dibungkus dalam handuk lalu disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Polisi turut menyita satu unit Honda Vario hitam dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Saat penyergapan berlangsung, tiga orang lain yang berada di lokasi berhasil kabur. Identitas mereka telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif aparat.
“Peran jaringan ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pasca-Lebaran di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, sekaligus sinyal bahwa peredaran narkoba masih aktif dengan pola yang semakin dinamis dan sulit dideteksi.

































