1,5 Kilogram Sabu Disergap, Tiga Pelaku Kabur — Polisi Bongkar Pola Transaksi Berpindah

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membongkar peredaran narkotika skala besar dengan menyita 1,5 kilogram sabu dan mengamankan satu tersangka dalam operasi senyap yang berlangsung lintas wilayah. Tiga pelaku lain melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arizal dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (8/4/2026).

 

 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di kawasan Simpang Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, pada Jumat, 3 April 2026.

 

 

Tim opsnal yang bergerak cepat sempat melakukan pengintaian di lokasi awal, namun transaksi urung terjadi.

 

 

“Pelaku diduga curiga sehingga berpindah lokasi ke wilayah Kabupaten Bireuen. Di titik kedua itulah kami lakukan penindakan,” ujar Ahzan.

 

 

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menyergap seorang pria berinisial AM (34), petani asal Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Bireuen. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 1.501,36 gram.

 

 

Barang bukti terdiri dari satu paket besar seberat 1.003,33 gram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat—kemasan yang disebut polisi sebagai pola baru—serta lima paket sedang dengan total berat 498,03 gram.

 

 

Modus penyimpanan juga terbilang rapi. Sabu dibungkus dalam handuk lalu disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Polisi turut menyita satu unit Honda Vario hitam dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

 

Saat penyergapan berlangsung, tiga orang lain yang berada di lokasi berhasil kabur. Identitas mereka telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif aparat.

“Peran jaringan ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

 

 

Tersangka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Ancaman hukumannya tidak main-main: mulai dari penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

 

 

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar pasca-Lebaran di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, sekaligus sinyal bahwa peredaran narkoba masih aktif dengan pola yang semakin dinamis dan sulit dideteksi.

Berita Terkait

Temui Muallem dan Wagub, Ketua DPW PKS Aceh Tekankan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Pro-Rakyat
Gebrakan Baru di Lhokseumawe: Islamic Relief dan Baitul Mal Bersatu Hapus Kemiskinan Ekstrem
PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%
Semarak Rakorda Kemendukbangga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Aceh
Pemko Langsa Imbau Jam Malam untuk Anak Sekolah Mulai Pukul 22.30 WIB
Sekda Lhokseumawe Buka Rakor ILP 2026, Ingatkan Jangan Sekadar Seremonial!
PT KAI Divre I Sumut Perkuat Konektivitas Antarkota, Angkut 179.605 Ton Barang
Seorang Pria Meninggal Dunia Diduga Akibat Penganiayaan, Satreskrim Polres Toba Lakukan Autopsi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 01:11 WIB

Temui Muallem dan Wagub, Ketua DPW PKS Aceh Tekankan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Pro-Rakyat

Rabu, 15 April 2026 - 23:34 WIB

Gebrakan Baru di Lhokseumawe: Islamic Relief dan Baitul Mal Bersatu Hapus Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

PKS Aceh Kawal Revisi UUPA, Perjuangkan Dana Otsus 2,5%

Rabu, 15 April 2026 - 21:30 WIB

Semarak Rakorda Kemendukbangga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Aceh

Rabu, 15 April 2026 - 19:15 WIB

Pemko Langsa Imbau Jam Malam untuk Anak Sekolah Mulai Pukul 22.30 WIB

Rabu, 15 April 2026 - 15:40 WIB

PT KAI Divre I Sumut Perkuat Konektivitas Antarkota, Angkut 179.605 Ton Barang

Rabu, 15 April 2026 - 15:33 WIB

Seorang Pria Meninggal Dunia Diduga Akibat Penganiayaan, Satreskrim Polres Toba Lakukan Autopsi

Rabu, 15 April 2026 - 15:19 WIB

Tinjau Proses Pembangunan , Kapolres Toba & Ketua Bhayangkari Pastikan SPPG 2 Polres Toba Jadi Harapan Baru Anak-Anak Borbor

Berita Terbaru