Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR — Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), terus menuai dukungan dari berbagai kalangan. Salah satu apresiasi datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, Johar Fahlani.


Politisi Partai NasDem tersebut menilai langkah pencabutan Pergub itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi.


Menurut Johar Fahlani, kebijakan yang sebelumnya mengatur pembatasan penerima manfaat JKA berdasarkan kategori desil kesejahteraan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membatasi akses warga terhadap pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi program unggulan Pemerintah Aceh.


“Keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir dan bersedia mendengar suara masyarakat. Ini bukan hanya keputusan administratif, tetapi juga keputusan yang mencerminkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak kesehatan warga negara,” ujar Johar Fahlani, Senin (18/5/2026).


Sebagai unsur pimpinan Komisi IV yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan rakyat, Johar menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi nasional terkait pelayanan publik dan kesehatan.


Ia menilai, pencabutan Pergub tersebut menjadi langkah strategis untuk menghindari potensi ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kecil di daerah pedesaan dan pelosok Aceh Timur.


Lebih lanjut, Johar juga mengapresiasi proses evaluasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, ulama, mahasiswa, hingga lembaga legislatif.

Menurutnya, mekanisme tersebut mencerminkan praktik demokrasi yang sehat dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sebelumnya, polemik mengenai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memicu berbagai respons publik karena adanya skema pembatasan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Namun melalui keterangan resmi Pemerintah Aceh yang disampaikan juru bicara gubernur, Dr Nurlis Effendi, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh kembali dapat mengakses layanan pengobatan melalui skema JKA tanpa pembatasan desil.


Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Timur disebut akan segera melakukan koordinasi dengan rumah sakit daerah, puskesmas, serta fasilitas layanan kesehatan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.


Selain pengawasan terhadap pelayanan medis, DPRK Aceh Timur juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa agar warga tidak lagi merasa khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKA.


“Kami akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi hambatan birokrasi maupun penolakan layanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum dan kepastian pelayanan,” tegas Johar.


Pencabutan Pergub JKA tersebut kini dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Aceh dalam memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap kebijakan pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

#Gubernuraceh

#Dprkacehtimur(JoharFahlani)

#Partainasdem

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka
3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK
Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB