Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | ACEH TENGGARA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, tengah diterpa badai persoalan tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada tahun anggaran 2024 dan 2025 mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan obat dengan nilai mencapai Rp37,1 miliar.

Temuan ini tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya peminjaman obat dari fasilitas pelayanan kesehatan lain tanpa pengaturan dan dokumen peminjaman yang jelas.

Praktik ini sangat berisiko menimbulkan salah hitung saldo persediaan obat di rumah sakit. Tanpa pencatatan yang rapi, pengawasan atas pengembalian dan penggunaan obat yang dipinjam menjadi mustahil dilakukan, sehingga akuntabilitas pengelolaan obat pun dipertanyakan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, menyoroti praktik peminjaman obat yang tidak tercatat ini sebagai salah satu indikasi lemahnya sistem pengawasan internal rumah sakit.

Ia menegaskan, peminjaman obat tanpa dokumen resmi dan pengaturan yang jelas sangat rawan disalahgunakan. Menurutnya, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal transparansi dan pertanggungjawaban keuangan negara. Jika tidak ada pengawasan, potensi kerugian negara sangat besar.

Selain itu, BPK juga menilai Direktur RSUD tidak menetapkan formularium rumah sakit sebagai acuan kebutuhan obat. Formularium seharusnya menjadi standar mutu dan rujukan utama dalam penyusunan kebutuhan obat, namun hingga tahun 2024, dokumen penting ini tidak pernah disusun.

Akibatnya, perencanaan belanja obat menjadi arbitrer dan tidak selaras dengan standar terapi yang berlaku. Kepala Instalasi Farmasi pun dinilai belum memedomani pedoman penyusunan perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat, sehingga perencanaan obat tidak berbasis data dan SOP yang baku.

Fakta di lapangan memperlihatkan dampak nyata dari lemahnya pengawasan dan perencanaan tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah ruang rawat di RSUD H Sahudin Kutacane mengalami kelangkaan obat-obatan esensial.

Pasien dan keluarga mereka kerap kali harus membeli obat di luar rumah sakit, menambah beban biaya pengobatan yang seharusnya dapat diminimalisasi. Keluhan masyarakat pun bermunculan, mempertanyakan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak.

Dari sisi keuangan, belanja obat yang tidak terukur dengan total sekitar Rp37,1 miliar berpotensi membentuk utang obat yang membebani keuangan rumah sakit. Tidak hanya itu, pola belanja yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi.

BPK secara tegas mengingatkan bahwa kondisi ini dapat mengganggu kesehatan keuangan RSUD, bahkan mengancam kelangsungan operasional rumah sakit dalam jangka panjang.

Jupri Yadi R menambahkan, dugaan korupsi dalam pengadaan obat ini harus diusut tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di tubuh rumah sakit.

Temuan BPK juga mengungkap bahwa RSUD H Sahudin Kutacane belum memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara optimal. Akibatnya, data masuk–keluar obat tidak terintegrasi dan sulit dilacak secara real-time.

Pencatatan persediaan, mutasi, dan ikhtisar pakai obat masih dilakukan secara manual atau semi-manual, memicu risiko salah hitung, ganda, atau ketidaksesuaian antara gudang dan laporan keuangan.

Selain itu, realisasi pengadaan obat tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO). BPK menemukan 110 item obat yang dibeli di luar atau tidak sesuai RKO yang disusun.

Ketidaksesuaian ini menyebabkan risiko kelebihan stok obat tertentu dan kelangkaan obat lain, sekaligus meningkatkan potensi utang obat karena belanja obat yang tidak terukur.

Laporan BPK tahun 2025 kembali menegaskan bahwa pola pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane masih jauh dari standar yang diharapkan. Evaluasi sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan dan belanja obat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjadi fokus utama.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun diingatkan untuk segera membenahi sistem SIMRS, penyusunan formularium, dan RKO agar tata kelola obat di rumah sakit dapat berjalan sesuai aturan.

Di tengah kebutuhan akan layanan kesehatan yang semakin meningkat, terutama pascapandemi, krisis obat di RSUD H Sahudin Kutacane menjadi ironi tersendiri. Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelayanan kesehatan masyarakat justru terjebak dalam persoalan internal yang seharusnya dapat dihindari.

Jika tidak ada langkah tegas dan perbaikan menyeluruh, kepercayaan publik yang telah tercederai akan semakin sulit untuk dipulihkan.

Masyarakat kini menanti komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan marwah rumah sakit sebagai pelayan kesehatan yang profesional dan akuntabel. (Mahdiansyah).

Berita Terkait

Terinspirasi Retret Presiden, Syech Muharram Gagas Retret 234 Keuchik Aceh Besar
Delapan Keuchik Pagar Air Patungan Bersihkan Drainase, Beko Sultan Aywan Diturunkan Minggu
Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Lhoksukon Turun Tangan Bersihkan Lingkungan Kantor
PAG Rangkul Ratusan Wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Perkuat Kemitraan dengan Media
*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*
Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal Yasinan Personel, Doakan Aceh Aman dan Tentram*
Pemulihan Belum Tuntas, Bupati Pidie Jaya Desak Percepatan Infrastruktur dan Penyelesaian Jembatan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:09 WIB

Palangka Raya Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar IMIPAS PEDULI 2026 Bersih Lingkungan Kantor dan Pasang Umbul-Umbul Jumat 6 November 2026 Semarak Hari Bhakti

Jumat, 6 November 2026 - 09:06 WIB

Mobil Oksigen Pemko Palangka Raya Kolaborasi Dinkes Dishub Sambangi Bapas Kelas I Palangka Raya Kamis 5 November 2026 Bantuan Oksigen Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Rapat Dipimpin Kabapas Theo Adrianus Hadiri Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hensah Kabid Bimkemas Tubagus Chaidir Kabag TU Yudho Yuwono

Kamis, 5 November 2026 - 17:16 WIB

Bapas Palangka Raya Hadiri Sidang TPP 16 Warga Binaan Direkomendasikan Usulan Integrasi Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 21:00 WIB

Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Susun Rangkaian Kegiatan Bahas Teknis Agar Tertib Khidmat Penuh Sukacita

Selasa, 3 November 2026 - 21:44 WIB

Kabapas Theo Adrianus Dukung Penuh BETANG KIPAS Buka Akses Kerja Dan Usaha Mandiri Klien

Selasa, 3 November 2026 - 21:27 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan Pengurus Ipkemindo Kalimantan Tengah

Selasa, 3 November 2026 - 21:15 WIB

Bapas Palangka Raya Dorong Klien Kembangkan Potensi dan Bakat Seni untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Berita Terbaru