Irfadi Geuchik Non Aktif di Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG Rp549 Juta

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 22:51 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Irfadi, mantan Geuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) periode 2018–2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (2/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, Irfadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935, sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Majelis hakim menilai, selama menjabat sebagai keuchik, Irfadi telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan gampong.

Ia tidak melaksanakan pengelolaan APBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah serta tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban yang lengkap.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp549,3 juta.

Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum menyatakan sikap final. Keduanya memilih menyatakan “pikir-pikir” dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yufrizal, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun demikian, jaksa masih akan mempelajari isi putusan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan lanjutan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Saat ini jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bireuen tetap berkomitmen dalam upaya penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat gampong.

Praktik penyalahgunaan anggaran dinilai dapat menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat secara luas.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para aparatur desa lainnya agar lebih berhati-hati dan taat terhadap aturan dalam mengelola keuangan desa, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.*[]

Berita Terkait

Terinspirasi Retret Presiden, Syech Muharram Gagas Retret 234 Keuchik Aceh Besar
Delapan Keuchik Pagar Air Patungan Bersihkan Drainase, Beko Sultan Aywan Diturunkan Minggu
Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Lhoksukon Turun Tangan Bersihkan Lingkungan Kantor
PAG Rangkul Ratusan Wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Perkuat Kemitraan dengan Media
*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*
Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal Yasinan Personel, Doakan Aceh Aman dan Tentram*
Pemulihan Belum Tuntas, Bupati Pidie Jaya Desak Percepatan Infrastruktur dan Penyelesaian Jembatan Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:09 WIB

Palangka Raya Bapas Kelas I Palangka Raya Gelar IMIPAS PEDULI 2026 Bersih Lingkungan Kantor dan Pasang Umbul-Umbul Jumat 6 November 2026 Semarak Hari Bhakti

Jumat, 6 November 2026 - 09:06 WIB

Mobil Oksigen Pemko Palangka Raya Kolaborasi Dinkes Dishub Sambangi Bapas Kelas I Palangka Raya Kamis 5 November 2026 Bantuan Oksigen Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Rapat Dipimpin Kabapas Theo Adrianus Hadiri Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hensah Kabid Bimkemas Tubagus Chaidir Kabag TU Yudho Yuwono

Kamis, 5 November 2026 - 17:16 WIB

Bapas Palangka Raya Hadiri Sidang TPP 16 Warga Binaan Direkomendasikan Usulan Integrasi Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 21:00 WIB

Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Susun Rangkaian Kegiatan Bahas Teknis Agar Tertib Khidmat Penuh Sukacita

Selasa, 3 November 2026 - 21:44 WIB

Kabapas Theo Adrianus Dukung Penuh BETANG KIPAS Buka Akses Kerja Dan Usaha Mandiri Klien

Selasa, 3 November 2026 - 21:27 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan Pengurus Ipkemindo Kalimantan Tengah

Selasa, 3 November 2026 - 21:15 WIB

Bapas Palangka Raya Dorong Klien Kembangkan Potensi dan Bakat Seni untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Berita Terbaru