Menindak lanjuti Laporan Masyarakat, Satpol PP dan WH Aceh Besar Berhasil Menjaring 5 Ternak Yang berkeliaran Di Jalan

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 18:01 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP dan WH Aceh Besar Berhasil Menjaring Lima Sapi Berkeliaran di Ingin Jaya, Jum’at (24 April 2026) Foto Dok. Satpol PP-WH Abes.

TIMELINES INEWS Investigasi | KOTA JANTHO, AcehBesar – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan penertiban dan berhasil mengamankan lima ekor ternak sapi yang berkeliaran di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/4/2026).

Penertiban dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi ternak dilepas bebas, termasuk di depan pertokoan warga. Dari hasil patroli, ditemukan puluhan ternak tanpa pengawasan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap ternak yang berkeliaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan lima ekor sapi, terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan. Ternak yang dilepasliarkan ini sangat mengganggu ketertiban serta berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021. Kami mengimbau pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan berkeliaran bebas di fasilitas umum,” tegasnya.

Suhaimi menyatakan, pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda dan biaya pemeliharaan. Untuk ternak besar seperti sapi, dikenakan denda Rp300.000 per ekor serta biaya perawatan harian Rp70.000.

“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan, jika pelanggaran terulang, ternak dapat langsung disembelih sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Suhaimi juga mengingatkan, pemilik ternak bertanggung jawab atas dampak yang dapat ditimbulkan, termasuk jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini merupakan tanggung jawab hukum dan moral,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Montasik, Dinsos dan Tagana Bergerak Cepat Lakukan Pendataan
PKS Aceh Besar Gelar “Sharing Session” Perkuat Struktur dan Regenerasi Kader Dapil Lima
Dayah MUQ Pagar Air-Aceh Gelar Rihlah dan Peusijuk Santri Takhasus, Tegaskan Kualitas Hafizh Berakhlak Qur’ani
Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Lebih dari 110 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan
Ribuan Jamaah Hadiri Haul ke-5 Waled Ibrahim di Dayah Ulee Titi, Aceh Besar
Penataan Pasar Lambaro Berbuah Positif, Pengunjung Minta Pengawasan Berkelanjutan
Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Bandara SIM, Satu Orang Luka
Pemkab Aceh Besar Salurkan Daging Sapi Bantuan Presiden untuk 905 KK Terdampak Bencana

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:24 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa

Jumat, 24 April 2026 - 16:21 WIB

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Jumat, 24 April 2026 - 16:18 WIB

Sispamkota Medan Digelar Komprehensif, Tunjukkan Kesiapan Polri Hadapi Berbagai Skenario Gangguan

Jumat, 24 April 2026 - 14:38 WIB

Lakalantas di Balige, Satu Orang Korban Meninggal Dunia 

Jumat, 24 April 2026 - 14:31 WIB

Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Begal dan Narkoba, Tak Ada Kompromi

Jumat, 24 April 2026 - 14:28 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Berita Terbaru