TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
18/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (18/04/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan program pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.

Pemberian pembebasan bersyarat dilakukan melalui proses yang ketat dan terverifikasi, mulai dari penilaian perilaku, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, hingga kelengkapan administrasi. Hal ini dilakukan guna memastikan warga binaan yang memperoleh PB telah siap kembali ke masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Tanjung memberikan pengarahan kepada kedua warga binaan agar menjaga sikap dan perilaku, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta menjalani masa bimbingan dengan baik di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai. Mereka juga diingatkan untuk menjadikan masa pidana sebagai pembelajaran berharga dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.

Petugas Rutan Tanjung, Recky Maulana Hidayat, menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat merupakan indikator keberhasilan pembinaan yang telah dijalankan.
“Pembebasan bersyarat bukan sekadar pemenuhan hak, tetapi juga hasil dari proses pembinaan yang berjalan dengan baik. Kami berharap warga binaan yang menerima PB dapat menjaga kepercayaan yang diberikan, mematuhi ketentuan selama masa bimbingan, serta mampu beradaptasi secara positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima PB, Herry, mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan. Ia berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan dan memulai kehidupan baru yang lebih baik.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas kesempatan ini. Kami ingin menjadi pribadi yang lebih baik dan membahagiakan keluarga,” ungkapnya.
Usai menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kedua warga binaan selanjutnya melapor ke Bapas Kelas II Amuntai untuk menjalani proses reintegrasi sosial di bawah bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dengan pengawalan petugas Rutan Tanjung.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal, dengan mengedepankan pembinaan berkelanjutan serta memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, Tegasnya.
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
(***)


































