Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Wahyu

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tapaktuan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di depan Rutan Kelas II B Tapaktuan, Gampong Pasar, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial DS (39), warga Gampong Ujung Pulo Rayeuk, Kecamatan Bakongan Timur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Bakongan Timur untuk diproses lebih lanjut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban mendapat informasi dari anaknya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di tempat, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa “Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di sekitar Rutan Kelas II B Tapaktuan usai menjalani masa hukuman dalam perkara lain. Menindaklanjuti hal tersebut, personel kami bersama Unit Reskrim Polsek Bakongan Timur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BL 5813 UB beserta STNK dan BPKB. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berita Terkait

Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik
Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik
Karutan Raymon Andika Girsang Rutan Tanjung Terus Implementasikan Layanan Prima Berorientasi Masyarakat
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
PWP Patra Niaga Sumbagut Kunjungi Lapas Perempuan Medan, Salurkan Bibit Lele & Hidroponik untuk Bekal WBP
Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum, Rutan Tanjung Pura Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Perisai
Patroli Polres Pematangsiantar Pada Minggu Malam Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:58 WIB

Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:32 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum, Rutan Tanjung Pura Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Perisai

Senin, 8 Juni 2026 - 18:29 WIB

Patroli Polres Pematangsiantar Pada Minggu Malam Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 8 Juni 2026 - 18:19 WIB

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving

Senin, 8 Juni 2026 - 18:07 WIB

Warung Tuak Digerebek Polres Toba, Temukan Ratusan Gram Ganja Siap Edar

Senin, 8 Juni 2026 - 17:56 WIB

Bupati Toba Sambut Pulang Jamaah Haji: Dukungan Pemerintah dan Toleransi Beragama Dapat Pujian

Berita Terbaru