TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
01/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ET (44) yang berperan sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami dari JG, M (42) selaku ibu kandung bayi, serta SD (41) yang bertindak sebagai perantara antara M dan ET.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Agus Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit IV PPA pada awal Maret 2026.
“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan serta pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.
“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku. Hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat bayi tersebut diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.
“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET. Sementara itu, motif ibu kandung menjual bayinya diduga karena faktor ekonomi.
“Tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa.
Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkap AKP Agus Purnomo.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sementara bayi yang menjadi korban saat ini dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lainnya.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa, demi melindungi hak-hak anak dari praktik perdagangan manusia, Tegasnya.
(***)


































