TLii|Aceh|Lhokseumawe — Atmosfer Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) 2026 di Kota Lhokseumawe mulai memanas. Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi menetapkan shalat subuh berjamaah sebagai syarat khusus bagi setiap bakal calon keuchik yang ingin bertarung memperebutkan kursi pimpinan gampong.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong pada pelaksanaan Pilchiksung 2026.
Langkah ini langsung menjadi sorotan publik. Pemko menegaskan, keuchik tidak cukup hanya piawai berbicara soal pembangunan dan administrasi, tetapi juga harus mampu menjadi teladan moral dan religius di tengah masyarakat.
Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.AP., menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk penguatan Syariat Islam dalam sistem demokrasi gampong di Kota Lhokseumawe.
“Keuchik bukan sekadar pemimpin administratif, tetapi figur panutan masyarakat. Karena itu, indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai Islam dinilai penting,” ujar Taruna, Selasa (26/05/2026).
Taruna yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe menjelaskan, bakal calon keuchik diwajibkan melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid atau meunasah yang dibuktikan melalui surat keterangan imam masjid maupun imeum meunasah.
Tak hanya itu, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tingkat gampong juga diperintahkan melakukan verifikasi dan validasi secara ketat terhadap syarat tersebut. Artinya, calon yang tidak mampu membuktikan konsistensi shalat subuh berjamaah dipastikan gugur secara administrasi sebelum masuk gelanggang politik gampong.
Kebijakan ini dinilai sebagai pesan keras Pemko Lhokseumawe bahwa kepemimpinan gampong ke depan tidak hanya diukur dari popularitas dan kekuatan jaringan politik, tetapi juga dari kedisiplinan menjalankan syariat.
Di sisi lain, tahapan Pilchiksung 2026 juga resmi dimulai. Masa persiapan berlangsung sejak 12 Mei hingga 25 Juni 2026, meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), hingga pembentukan KPPS gampong.
Tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni sampai 25 Agustus 2026, dilanjutkan tahapan pra pemilihan mulai 26 Agustus hingga 18 September 2026 yang mencakup pengundian nomor urut, kampanye, hingga penetapan hari pencoblosan.
Pemungutan suara Pilchiksung Serentak akan digelar pada 20 September 2026, sementara pelantikan keuchik terpilih dijadwalkan berlangsung 6 Oktober 2026.
Pemko Lhokseumawe berharap pesta demokrasi gampong kali ini berjalan damai, tertib, dan tetap berada dalam koridor Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh.



























