LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT – Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengikutsertakan sekitar 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program kurban melalui skema tabungan atau cicilan bulanan yang dipotong dari gaji menuai kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif apabila diterapkan secara wajib.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, mengatakan bahwa semangat pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban patut diapresiasi.

Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus tetap menghormati prinsip sukarela yang menjadi esensi dari ibadah kurban itu sendiri.

“Ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang didasarkan pada keikhlasan dan kemampuan masing-masing individu. Ketika pelaksanaannya dikaitkan dengan mekanisme pemotongan gaji ASN secara terstruktur, maka akan muncul pertanyaan mengenai unsur kesukarelaan yang menjadi ruh utama ibadah tersebut,” ujar Teuku Laksamana, Sabtu (30/5/2026).

Menurut LANA, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam merancang kebijakan yang menyentuh hak-hak keuangan ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, gaji ASN merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan setiap bentuk pemotongan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta persetujuan dari pegawai yang bersangkutan.

LANA mengingatkan bahwa apabila program tersebut nantinya diterapkan secara menyeluruh tanpa memberikan ruang pilihan kepada ASN, maka berpotensi menimbulkan polemik baik dari sisi hukum administrasi pemerintahan maupun perlindungan hak pegawai.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa tingkat keimanan seorang ASN diukur dari keikutsertaannya dalam program yang dirancang pemerintah daerah. Ibadah tidak boleh berubah menjadi kewajiban birokrasi yang menimbulkan tekanan psikologis maupun administratif,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek hukum, LANA juga menilai pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan warga, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga kebutuhan pokok, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam pandangan LANA, program keagamaan yang bersifat sosial dan sukarela akan lebih efektif apabila dilakukan melalui pendekatan edukatif dan persuasif, bukan melalui mekanisme yang berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban institusional.

Karena itu, LANA mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengkaji ulang rencana tersebut sebelum diterapkan. Lembaga tersebut juga meminta agar setiap program kurban ASN dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berdasarkan persetujuan masing-masing pegawai.

Tidak hanya itu, LANA turut meminta DPRK Aceh Barat untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penghasilan ASN agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana menjalankan program kurban bagi sekitar 6.000 ASN melalui skema tabungan sebesar kurang lebih Rp200 ribu per bulan yang akan dipotong dari gaji selama sekitar 11 bulan. Dana tersebut nantinya digunakan untuk pembelian hewan kurban secara kolektif.

Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta apakah program tersebut benar-benar bersifat sukarela atau akan menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

#ibadahbukankarnaterpaksa

#LANA

#acehbarat

Berita Terkait

Rumah Zakat Salurkan 2 Hewan Qurban di Desa Berdaya Ateuk Lamphang, Wujudkan “Desaku Berqurban
Bahagiakan Warga Pedalaman Aceh, Rumah Zakat Salurkan Sapi dan Domba Donasi Flip di Desa Krung Beukah
BEM PSDKU USK Gayo Lues Soroti Konflik Satwa Liar, Desak Penanganan Serius Kemunculan Harimau
Kelangkaan BBM, LANA Ingatkan Perlindungan Hak Konsumen
Walikota Langsa Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden untuk Masyarakat Tualang Teungoh
Harimau Sumatera Muncul di Perkebunan Kute Bukit, Warga Blangpegayon Diminta Waspada
PT KAI Salurkan Bantuan Kurban ke Aceh Tamiang Dan Banda Aceh Lewat Program TJSL Iduladha 1447 H
Kolaborasi Kemanusiaan di Hari Raya, Islamic Relief dan Baitul Mal Lhokseumawe Salurkan 28 Sapi Kurban untuk Warga Dhuafa

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:49 WIB

Rutan Tanjung Pahami Regulasi Baru Jabatan dan Tukin demi Tata Kelola Kepegawaian Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:21 WIB

Rutan Tanjung Gelar Kunjungan Dua Sesi, Layani Membludaknya Keluarga Warga Binaan Di Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:11 WIB

Rutan Tanjung Potong 1 Sapi dan 4 Kambing Kurban, Libatkan Petugas Dan Warga Binaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:48 WIB

Raymon Andika Girsang: Salat Iduladha di Rutan Tanjung Pererat Kebersamaan dan Nilai Kemanusiaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:09 WIB

Upacara Rutin Di Rutan Tanjung Tanamkan Nilai Nasionalisme Dan Disiplin Pada Petugas Dan WBP

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:48 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Razia Rutin Bentuk Komitmen Jaga Kamtib Jelang Idul Adha

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:39 WIB

Gandeng Kemenag Tabalong dan Mahasiswa UIN Antasari, Rutan Tanjung Gelar Pengajian Rutin

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Ikuti Zoom Meeting Dirjenpas, Rutan Tanjung Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Lapas

Berita Terbaru

ACEH

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB