ACEH BARAT – Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengikutsertakan sekitar 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program kurban melalui skema tabungan atau cicilan bulanan yang dipotong dari gaji menuai kritik dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif apabila diterapkan secara wajib.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, mengatakan bahwa semangat pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ibadah kurban patut diapresiasi.
Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut harus tetap menghormati prinsip sukarela yang menjadi esensi dari ibadah kurban itu sendiri.
“Ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang didasarkan pada keikhlasan dan kemampuan masing-masing individu. Ketika pelaksanaannya dikaitkan dengan mekanisme pemotongan gaji ASN secara terstruktur, maka akan muncul pertanyaan mengenai unsur kesukarelaan yang menjadi ruh utama ibadah tersebut,” ujar Teuku Laksamana, Sabtu (30/5/2026).
Menurut LANA, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam merancang kebijakan yang menyentuh hak-hak keuangan ASN.
Secara hukum, gaji ASN merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan setiap bentuk pemotongan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta persetujuan dari pegawai yang bersangkutan.
LANA mengingatkan bahwa apabila program tersebut nantinya diterapkan secara menyeluruh tanpa memberikan ruang pilihan kepada ASN, maka berpotensi menimbulkan polemik baik dari sisi hukum administrasi pemerintahan maupun perlindungan hak pegawai.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa tingkat keimanan seorang ASN diukur dari keikutsertaannya dalam program yang dirancang pemerintah daerah. Ibadah tidak boleh berubah menjadi kewajiban birokrasi yang menimbulkan tekanan psikologis maupun administratif,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek hukum, LANA juga menilai pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan warga, penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga kebutuhan pokok, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pandangan LANA, program keagamaan yang bersifat sosial dan sukarela akan lebih efektif apabila dilakukan melalui pendekatan edukatif dan persuasif, bukan melalui mekanisme yang berpotensi dipersepsikan sebagai kewajiban institusional.
Karena itu, LANA mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengkaji ulang rencana tersebut sebelum diterapkan. Lembaga tersebut juga meminta agar setiap program kurban ASN dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berdasarkan persetujuan masing-masing pegawai.
Tidak hanya itu, LANA turut meminta DPRK Aceh Barat untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan yang berkaitan dengan penghasilan ASN agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana menjalankan program kurban bagi sekitar 6.000 ASN melalui skema tabungan sebesar kurang lebih Rp200 ribu per bulan yang akan dipotong dari gaji selama sekitar 11 bulan. Dana tersebut nantinya digunakan untuk pembelian hewan kurban secara kolektif.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta apakah program tersebut benar-benar bersifat sukarela atau akan menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
#ibadahbukankarnaterpaksa
#LANA
#acehbarat


























