Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:50 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Karo – Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo, Polda Sumut menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

 

Kedua terduga pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.

 

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R., Jumat(8/5) pagi di Mapolres.

 

Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

 

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.

 

(Han)

Berita Terkait

Dukung Program Ditjenpas, Rutan kls I Medan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Petugas serta WBP
Akomodasi Lonjakan Penumpang, KAI Divre I Sumut Operasikan 9.232 Kursi per Hari ke Siantar hingga Rantau Prapat
POLRES TAPTENG UNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK DI KECAMATAN BADIRI, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN
Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi
Polsek Siantar Selatan GPM, 74 Zak Beras SPH Terjual 
Lapas Kelas I Medan Gelar Penebaran 11 Ribu Benih Ikan dan Panen Jagung 100 Kg, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP dalam HBP ke-62
Sarat Solidaritas, Laga Amal di Lapas Padangsidimpuan Perkuat Empati Lewat Sepak Bola
Kalapas Binjai Pimpin Langsung Kontrol Kebersihan Blok Hunian, Tekankan Lingkungan Sehat dan Nyaman

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:21 WIB

Dukung Program Ditjenpas, Rutan kls I Medan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Petugas serta WBP

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:55 WIB

Akomodasi Lonjakan Penumpang, KAI Divre I Sumut Operasikan 9.232 Kursi per Hari ke Siantar hingga Rantau Prapat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:50 WIB

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:45 WIB

POLRES TAPTENG UNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK DI KECAMATAN BADIRI, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:29 WIB

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:48 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Penebaran 11 Ribu Benih Ikan dan Panen Jagung 100 Kg, Wujud Nyata Pembinaan Kemandirian WBP dalam HBP ke-62

Senin, 4 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sarat Solidaritas, Laga Amal di Lapas Padangsidimpuan Perkuat Empati Lewat Sepak Bola

Senin, 4 Mei 2026 - 20:07 WIB

Kalapas Binjai Pimpin Langsung Kontrol Kebersihan Blok Hunian, Tekankan Lingkungan Sehat dan Nyaman

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:29 WIB