Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:43 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

02/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Mei 2026 Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap jaringan narkoba internasional berskala besar di wilayah hukum Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/135/IV/2026 berdasarkan informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Tanjung Leidong, yang selanjutnya dibawa ke arah Lubuk Pakam.

Puncak operasi penindakan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Gerbang Tol Lubuk Pakam. Tim Satresnarkoba berhasil melakukan penyergapan terhadap kendaraan target dengan metode penghadangan dari depan dan belakang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial J alias I (22), R (28), dan seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17). Ketiganya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1882 QR, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi:
Sabu seberat 53,217 kilogram
Pil ekstasi sebanyak 9.112 butir
Liquid vape mengandung narkotika sebanyak 3.249 cartridge
“Happy water” sebanyak 350 sachet
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp57.222.900.000. Dari pengungkapan ini, aparat penegak hukum memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat, yakni berinisial B dan X yang berperan sebagai pengendali dan penerima barang.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Bapas Kelas I Medan Gelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:03 WIB

Pamapta Polres Aceh Besar Laksanakan Patroli Dialogis Presisi Dan Sosialisasi Layanan Polisi 110 Di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru