KUTACANE, ACEH TENGGARA – Sebanyak Rp5,2 miliar lebih yang merupakan hak pembayaran honor bagi 791 orang tenaga kesehatan (Nakes) serta jasa dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Sahudin Kutacane diduga raib tanpa kejelasan dan proses hukum yang transparan. Informasi ini terungkap setelah awak media menerima laporan dan melakukan konfirmasi langsung ke sejumlah pihak terkait di Kutacane, (Kamis 25 Juni 2026.)
Dana sebesar itu seharusnya menjadi pembayaran untuk periode Maret, April, dan Mei 2025. Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane, dr. Mhd Al Fazri, membenarkan bahwa sejumlah dana tersebut belum dibayarkan kepada para tenaga kesehatan. Ia menjelaskan secara rinci, bahwa untuk pembayaran jasa dokter spesialis baru tersisa dua bulan yang belum dicairkan, yaitu periode April dan Mei 2025, sedangkan pembayaran bulan Maret sudah disalurkan. Sementara untuk honor tenaga perawat, tenaga honorer, dan tenaga kesehatan lainnya, hak mereka belum diterima sejak Maret hingga Mei tahun yang sama.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyalurkan dana tersebut secara lunas dan utuh ke rekening bendahara rumah sakit. Namun hingga saat ini, dana yang sudah masuk itu tidak kunjung sampai ke tangan para tenaga kesehatan yang berhak menerimanya.
“Kami konfirmasi ke pihak BPJS, dana sudah dibayarkan penuh. Tapi sampai sekarang uang itu belum kami terima. Ini uang hasil keringat kami bekerja siang dan malam melayani pasien, justru keberadaannya tidak jelas,” ungkap salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan pekerjaan.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri R Yadi, menyampaikan sorotan tajam. Ia mempertanyakan ke mana perginya dana sebesar Rp5,2 miliar tersebut dan mengapa hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab serta proses hukum yang jelas.
“Ini bukan uang sembarangan, melainkan uang jasa keilmuan dan hasil keringat para tenaga medis yang bekerja tanpa mengenal waktu. Kalau sampai ada oknum yang tega meraibkannya, itu sudah keterlaluan. Yang lebih mengherankan, sampai hari ini belum ada kabar bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini untuk menyeret pelaku ke meja hijau,” tegas Jupri saat ditemui awak media.
Menurutnya, kasus sebesar ini mustahil dilakukan oleh satu orang saja. Diduga kuat ada keterlibatan dan kerja sama antara oknum bendahara, pejabat yang berwenang mengelola keuangan, serta pihak-pihak lain yang memiliki akses dan kekuasaan dalam pengelolaan dana di rumah sakit tersebut.
“Tidak mungkin dana sebesar ini hilang begitu saja tanpa jejak. Pasti ada rangkaian transaksi dan persetujuan dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, kami meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara terbuka, transparan, dan menyeluruh. Hak para nakes harus dikembalikan, dan siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambah Jupri dengan nada tegas.
Sementara itu, dalam keterangannya yang didampingi Sekretaris RSUD H. Sahudin, Herman, dr. Mhd Al Fazri mengakui bahwa persoalan ini sedang menjadi perhatian pihak manajemen rumah sakit. Namun ia belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai di mana letak dana tersebut, mengapa tidak disalurkan, dan pihak mana yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
“Kami akui hak mereka belum dibayarkan, padahal dana sudah masuk dari BPJS. Saat ini kami masih berkoordinasi dan menelusuri kejelasan keuangan tersebut. Kami berharap persoalan ini segera ditemukan titik terangnya agar hak para tenaga kesehatan dapat segera disalurkan,” ujar dr. Al Fazri singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan tertahannya dana tersebut, apakah karena kesalahan administrasi, penyimpangan, atau hal lain. Aparat penegak hukum juga belum mengeluarkan pernyataan apakah sudah membuka penyelidikan atau belum.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan keterangan yang diperoleh dari narasumber. Media Timelinesinews Investigasi tetap menggunakan istilah “diduga” serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak media membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen rumah sakit, bendahara, instansi terkait, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi guna melengkapi sisi informasi dalam kasus ini. (Tim)























