TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
15/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kuala Kurun Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Rabu (15/7/2026). Pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan penyidik dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan mengedepankan pendekatan humanis, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta memastikan anak memperoleh bantuan hukum dan terbebas dari segala bentuk intimidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Tim Pembimbing Kemasyarakatan yang terdiri dari Ahli Muda Azhari Rahman dan Darmawan, serta Ahli Pertama Ikhsan Miharja Pradana, Dini Arining Tyas, Reni Sri Rezeki, dan Alifia Nurul Fadhilah memberikan pendampingan secara menyeluruh.
Selain mendampingi selama pemeriksaan, mereka juga memberikan dukungan psikososial serta penjelasan mengenai proses hukum yang sedang dijalani agar anak memahami setiap tahapan pemeriksaan dengan baik.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum yang melibatkan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengutamakan perlindungan hak-hak anak.
“Kami memastikan anak mendapatkan pendampingan penuh selama pemeriksaan berlangsung. Hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama agar proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Theo.
Melalui pendampingan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada perlindungan, pembinaan, serta pemenuhan hak anak selama menjalani proses hukum, Terangnya.
(***)




























