TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
06/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 06 Juli 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 23–24 Juni 2026, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara terkait aktivitas mencurigakan sejumlah orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumatera Utara melakukan pengamatan tertutup sebelum menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia pada Selasa (23/6/2026).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung dan mengamankan seorang WN RRT yang diduga berperan sebagai koordinator serta 31 WNI yang bekerja sebagai operator.
Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6/2026) dini hari ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga sebagai pengendali jaringan penipuan internasional itu.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan ketik (keyboard), tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat elektronik pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini menjalankan aksinya dengan memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk menjalin hubungan dengan korban di luar negeri.
Para korban kemudian dibujuk hingga mengalami kerugian finansial. Secara khusus, para pelaku diketahui menyasar pria berkewarganegaraan Jepang sebagai target utama.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai tempat melakukan aktivitas ilegal.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional,” tegas Hendarsam.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional melalui penguatan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam untuk memproses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut. Selain itu, Imigrasi juga akan mengajukan tindakan penangkalan selama 10 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan bersama Polda Sumatera Utara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan warga negara asing lainnya yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Tegasnya.
(***)
































