TLii//Tanjungbalai//Sumut
Tanjungbalai – Pemerintah Kota Tanjungbalai mengimbau seluruh pelaku usaha yang tidak termasuk kategori penerima manfaat agar tidak lagi menggunakan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi. Imbauan tersebut disampaikan sesuai Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai mengenai penggunaan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan pelaku usaha mikro.(14/07/26)
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak termasuk kategori penerima LPG 3 Kg bersubsidi diharapkan segera beralih menggunakan LPG non-subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg atau LPG 12 Kg. Pembelian juga dianjurkan dilakukan melalui agen atau pangkalan resmi guna menjamin keaslian dan kualitas produk.
Adapun pelaku usaha yang diimbau untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi meliputi sektor hotel, restoran atau rumah makan, kafe, usaha batik, laundry/binatu, jasa las, peternakan, pertanian, serta usaha tani tembakau.
Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi lebih tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar berhak dapat memperoleh akses terhadap energi bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program subsidi energi yang tepat sasaran serta menciptakan distribusi LPG yang lebih adil dan efektif,(RR)




































