TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG
12/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan tim pengamanan di Jalan Mahoni Pasar II, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (10/7/2026), merupakan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal (galian C) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 104/Bandar Klippah milik perusahaan, bukan peristiwa penculikan maupun penghalangan kegiatan cetak sawah sebagaimana informasi yang beredar.

Project Management Operations (PMO) PTPN I Regional 1, Chairul Ikhlas, melalui Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, menjelaskan bahwa saat tim melakukan penertiban di lokasi, ditemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di areal HGU seluas sekitar 10 hektare.
“Di lokasi ditemukan sekitar 10 unit truk pengangkut material galian C serta satu unit alat berat jenis ekskavator. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan kegiatan pertanian atau cetak sawah, melainkan dugaan penambangan material tanpa izin,” ujar Rahmat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 bersama personel TNI Angkatan Darat mengamankan sementara tujuh orang yang terdiri atas sopir truk dan penjaga lapangan. Selanjutnya, ketujuh orang tersebut diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat menegaskan bahwa tidak ada warga yang diculik ataupun dihilangkan keberadaannya sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, PTPN I Regional 1 juga menyerahkan barang bukti berupa nota jual beli tanah timbun atas nama CV Perdana Trans serta dua unit truk pengangkut material galian C kepada penyidik.
Selain itu, perusahaan telah melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan aset dan penambangan ilegal di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 1 kepada Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Medan. Bersamaan dengan laporan tersebut, tujuh orang yang diamankan beserta dua unit truk turut diserahkan sebagai bagian dari barang bukti.
PTPN I Regional 1 menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam melindungi aset negara yang berada di bawah pengelolaannya serta mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Dalam pelaksanaan pengamanan areal, Tim Pengamanan PTPN I Regional 1 mendapat dukungan personel TNI AD berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Teknis antara PTPN dan TNI AD mengenai penguatan pembinaan teritorial dalam mendukung operasional perusahaan.
PTPN I Regional 1 menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, Tegasnya.
(***)























