Dua Wanita Diduga Otak Pengeroyokan Willy Erdin Belum Tersentuh Hukum, Kuasa Hukum Desak APH Tamiang Bertindak

Zul

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:57 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama saat podcast disalah satu kanal YouTube, (Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Aceh Tamiang – Penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Willy Erdin Al Amri kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum korban, Mohd. Assad, S.H., M.H., M.IP., mendesak aparat penegak hukum (APH) di Aceh Tamiang tidak berhenti pada para pelaku yang telah diproses, tetapi turut mengusut dugaan adanya pihak yang berperan sebagai aktor utama di balik peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan itu disampaikan sebagai upaya memastikan perkara diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam terjadinya pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri.

Menurutnya, ada dua wanita diduga sebagai otak pelaku saat terjadinya penyerbuan ke dalam rumah korban dan juga pengeroyokan pada dini hari beberapa waktu lalu tersebut.

“Ada 2 orang wanita berinisial DV dan DST yang diduga kuat sebagai “otak pelaku utama” dalam peristiwa ini. Keduanya sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mohd. Assad kepada awak media Selasa (25/08/2026).

Lebih lanjut disampaikan, walaupun tiga orang tersangka atau eksekutor kasus pengeroyokan terhadap Willy telah ditahan, namun tim penasehat hukum dan keluarga tetap mendesak APH di Aceh Tamiang untuk mengusut siapa dalang atau otak pelaku utamanya.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum, dua terduga sebagai otak pelaku utama, yaitu DV dan DST diduga juga terlibat dalam:

1. Masuk ke rumah orang tanpa izin pada dini hari

2. Membuat keributan di malam hari, yaitu di kediaman korban

3. Melakukan penganiayaan terhadap ibunda dari Willy Erdin Al Amri.

Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku bisa melanggar:

1. Pasal 167 ayat 2 KUHP: Memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum

2. Pasal 503 KUHP: Membuat keributan / berbuat onar

3. Pasal 315 KUHP: Penghinaan terhadap orang tua korban

4. Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum

5. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan

6. Pasal 55 KUHP: Turut serta / menyuruh melakukan.

Assad selaku kuasa hukum juga mengapresiasi pihak penyidik yang telah menahan para tersangka, yaitu DF, DR dan DB.

“Namun bagi kami, DV dan DST yang diduga sebagai pihak merencanakan dan menggerakkan aksi ini wajib segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Assad.

Untuk itu, Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri dan Keluarga menuntut kepada APH untuk:

1. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DV dan DST

2. Segera tetapkan status hukum DV dan DST sebagai tersangka

3. Usut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

“Hukum harus sama untuk semua. Jangan hanya eksekutor dilapangan yang diproses. Otak pelakunya juga harus bertanggung jawab,” terangnya lagi.

Assad juga mengatakan, bahwa kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Aceh Tamiang. Masyarakat terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap DV dan DST segera diproses hukum, agar rasa keadilan benar-benar terwujud.

“Eksekutor sudah ditahan di Lapas. Sekarang tinggal giliran aktor sebagai otak pelakunya,” ungkap Mohd. Assad.

Berita Terkait

Bimtek Polisi 110 dan Command Center, Polres Lhokseumawe Perkuat Respons Pelayanan Masyarakat
Kasat Binmas: Jangan Biarkan Anak Tumbuh Tanpa Pengawasan, Cegah Kekerasan dan Kenakalan Sejak Dini
Kabar Baik! Denda PBB Warga Aceh Utara Dihapus 100 Persen, Berlaku September
Bupati Pidie Jaya Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana dan Percepatan Huntap
*Polwan Goes To School, Polres Pidie Jaya Edukasi Pelajar dalam Semarak Hari Jadi Polwan ke-78*
Plt. Kadispora Pidie Jaya Silaturahmi ke Kapolres Pidie Jaya, Perkuat Sinergi Pembinaan Pemuda dan Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, SMAN 1 Simpang Rimba Tampil Penuh Semangat di Tingkat Provinsi
Fraksi-Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Bupati Pidie Jaya Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana dan Percepatan Huntap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:34 WIB

*Polwan Goes To School, Polres Pidie Jaya Edukasi Pelajar dalam Semarak Hari Jadi Polwan ke-78*

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:15 WIB

Kisah Haru dari Blang Awe: Banjir Datang, Semangat Maulid Tak Hilang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Maulid Penuh Berkah, Warga Gampong Rungkom Salurkan Rp5,4 Juta untuk 9 Anak Yatim

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Ini Wujud Cinta Pemuda Rungkom kepada Rasulullah SAW

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Dua Peserta Tak Mendapat Sertifikat, Pelatihan Dinsos Pidie Jaya Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Asisten I dan Ketua TP-PKK Pidie Jaya Sambut Kunjungan TP-PKK Aceh di Gampong Sarah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Semangat Hari Juang Polri, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Juang Polri ke-3 Tahun 2026*

Berita Terbaru