Dua Wanita Diduga Otak Pengeroyokan Willy Erdin Belum Tersentuh Hukum, Kuasa Hukum Desak APH Tamiang Bertindak

Zul

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:57 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama saat podcast disalah satu kanal YouTube, (Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Aceh Tamiang – Penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Willy Erdin Al Amri kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum korban, Mohd. Assad, S.H., M.H., M.IP., mendesak aparat penegak hukum (APH) di Aceh Tamiang tidak berhenti pada para pelaku yang telah diproses, tetapi turut mengusut dugaan adanya pihak yang berperan sebagai aktor utama di balik peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan itu disampaikan sebagai upaya memastikan perkara diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam terjadinya pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri.

Menurutnya, ada dua wanita diduga sebagai otak pelaku saat terjadinya penyerbuan ke dalam rumah korban dan juga pengeroyokan pada dini hari beberapa waktu lalu tersebut.

“Ada 2 orang wanita berinisial DV dan DST yang diduga kuat sebagai “otak pelaku utama” dalam peristiwa ini. Keduanya sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mohd. Assad kepada awak media Selasa (25/08/2026).

Lebih lanjut disampaikan, walaupun tiga orang tersangka atau eksekutor kasus pengeroyokan terhadap Willy telah ditahan, namun tim penasehat hukum dan keluarga tetap mendesak APH di Aceh Tamiang untuk mengusut siapa dalang atau otak pelaku utamanya.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang diperoleh kuasa hukum, dua terduga sebagai otak pelaku utama, yaitu DV dan DST diduga juga terlibat dalam:

1. Masuk ke rumah orang tanpa izin pada dini hari

2. Membuat keributan di malam hari, yaitu di kediaman korban

3. Melakukan penganiayaan terhadap ibunda dari Willy Erdin Al Amri.

Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku bisa melanggar:

1. Pasal 167 ayat 2 KUHP: Memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum

2. Pasal 503 KUHP: Membuat keributan / berbuat onar

3. Pasal 315 KUHP: Penghinaan terhadap orang tua korban

4. Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama di muka umum

5. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan

6. Pasal 55 KUHP: Turut serta / menyuruh melakukan.

Assad selaku kuasa hukum juga mengapresiasi pihak penyidik yang telah menahan para tersangka, yaitu DF, DR dan DB.

“Namun bagi kami, DV dan DST yang diduga sebagai pihak merencanakan dan menggerakkan aksi ini wajib segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Assad.

Untuk itu, Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri dan Keluarga menuntut kepada APH untuk:

1. Segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap DV dan DST

2. Segera tetapkan status hukum DV dan DST sebagai tersangka

3. Usut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

“Hukum harus sama untuk semua. Jangan hanya eksekutor dilapangan yang diproses. Otak pelakunya juga harus bertanggung jawab,” terangnya lagi.

Assad juga mengatakan, bahwa kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Aceh Tamiang. Masyarakat terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap DV dan DST segera diproses hukum, agar rasa keadilan benar-benar terwujud.

“Eksekutor sudah ditahan di Lapas. Sekarang tinggal giliran aktor sebagai otak pelakunya,” ungkap Mohd. Assad.

Berita Terkait

Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Pegawai Rutan Labuhan Deli Latihan Fisik melalui Mini Soccer
Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 
Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah
Green Policing, Kapolres Toba Ajak Masyarakat Tanam Pohon: “Alam Jaga Kita, Kita Jaga Alam”
Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan
Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Litmas Peran Strategis Pastikan Kajian Akurat dan Objektif Reintegrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Sidang TPP Ke-53 Bapas Palangka Raya, 8 Usulan Pembebasan Bersyarat Direkomendasikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:18 WIB

PK Ingatkan Jaga Sikap di Ruang Digital dan Kabapas Theo Adrianus Pesan Bijak Bermedsos Manfaat Positif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tegaskan Penilaian Cermat, Objektif, Profesional dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Kolaborasi Wujudkan Layanan Humanis dengan Mengedepankan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Kabapas Theo Adrianus Tekankan Soliditas dalam Solidaritas Bangun Lingkungan Kerja Harmonis Produktif

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Arahan Penguatan Peran Bapas sebagai Piloting Pidana Pengawasan & Kerja Sosial – Siapkan Best Practice, Registrasi Administrasi Klien & Optimalisasi Pos Bapas

Berita Terbaru