BANDA ACEH — Peringatan 15 Agustus menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh untuk kembali mengingat perjalanan panjang menuju perdamaian. Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani MoU Helsinki yang menjadi tonggak penting berakhirnya konflik bersenjata di Aceh.
Lebih dari dua dekade perdamaian telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Perdamaian tersebut tentu patut dijaga bersama, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat.
Namun, merawat perdamaian tidak cukup hanya dengan menjaga ketertiban. Perdamaian juga membutuhkan keadilan, kesejahteraan, penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, serta ruang dialog yang terbuka.
Persoalan yang terjadi dalam momentum peringatan 15 Agustus di kawasan Masjid Raya Baiturrahman perlu dilihat secara bijaksana. Masyarakat Aceh tidak seharusnya dipandang sebagai satu kelompok yang harus disalahkan. Demikian pula, perbedaan latar belakang masyarakat, baik pendatang maupun masyarakat yang telah lama tinggal di Aceh, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mempertajam perpecahan.
Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum. Aspirasi yang berbeda dengan pemerintah bukan berarti harus dianggap sebagai ancaman.
Sejarah Aceh Mengajarkan Pentingnya Dialog
Aceh memiliki sejarah panjang dalam menghadapi konflik dan perubahan politik. Dari sejarah perjuangan melawan kolonialisme hingga konflik bersenjata pada masa modern, masyarakat Aceh telah mengalami berbagai fase yang tidak mudah.
Semangat perjuangan masyarakat Aceh juga tercermin dalam berbagai karya sejarah dan sastra, termasuk Hikayat Prang Sabi yang selama masa perjuangan menjadi bagian dari pembentukan semangat masyarakat.
Sejarah tersebut semestinya menjadi pelajaran bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa masyarakat Aceh memiliki karakter sosial dan sejarah yang kuat.
Karena itu, pendekatan terhadap persoalan sosial di Aceh sebaiknya mengutamakan komunikasi, musyawarah dan penghormatan terhadap martabat masyarakat.
Jangan Sampai Perdamaian Hanya Dimaknai Sebagai Ketertiban
Ketertiban memang merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara. Aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan dan memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai aturan.
Namun, ketertiban tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai tidak adanya aksi atau kritik masyarakat.
Demokrasi membutuhkan ruang untuk berbeda pendapat.
Jika masyarakat merasa memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh keadilan dan merasakan kesejahteraan, maka mereka akan memiliki alasan yang lebih kuat untuk menjaga perdamaian.
Sebaliknya, apabila aspirasi masyarakat hanya dijawab dengan pendekatan keamanan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan jarak antara pemerintah dan rakyat.
MoU Helsinki Harus Terus Dirawat
Semangat MoU Helsinki harus dijaga oleh semua pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan amanat perdamaian terus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat, sementara masyarakat juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Perbedaan mengenai identitas, simbol, kebijakan maupun masa depan Aceh harus ditempatkan dalam ruang dialog dan mekanisme demokrasi.
Aceh telah membayar mahal untuk mendapatkan perdamaian.
Jangan sampai generasi berikutnya hanya mewarisi cerita tentang konflik, tetapi tidak memahami bagaimana susahnya menjaga perdamaian.
Perdamaian Aceh bukan sekadar tidak adanya perang. Perdamaian adalah ketika masyarakat dapat hidup aman, sejahtera, bermartabat, dan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut.
Karena itu, merawat perdamaian Aceh merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus mendengar, masyarakat harus menjaga ketertiban, dan semua pihak harus menempatkan dialog sebagai jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan.
Tertib itu penting. Namun, tertib tanpa kesejahteraan dan ruang aspirasi bukanlah tujuan akhir dari perdamaian.
Penulis: Zulkarnaini





























