Kursi Inspektur Aceh Bergeser, Mualem Bebastugaskan Abdullah dan Tunjuk Kausar Hanum sebagai Plh

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Rabu, 9 September 2026 - 23:26 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

// Foto: Kausar Hanum, Sekretaris dipercaya menjadi Plh Inspektur Aceh

TLii || BANDA ACEH – Kursi Inspektur Aceh bergeser untuk sementara. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membebastugaskan Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh terhitung mulai Rabu, 9 September 2026.

Sebagai langkah pengisian sementara, Kausar Hanum dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh selama proses pemeriksaan terhadap Abdullah berlangsung.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf pada 8 September 2026. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan keputusan tersebut.

Menurutnya, pembebasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat berjalan lancar.

“Dibebaskan sementara dari jabatan struktural,” kata Nurlis saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026). Dalam surat tersebut disebutkan Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

Karena itu, pembebasan sementara dari jabatan tidak serta-merta berarti Abdullah telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran maupun telah dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Inspektorat Aceh, Kausar Hanum yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dipercaya menjadi Plh Inspektur Aceh hingga proses pemeriksaan dan penetapan keputusan terhadap Abdullah selesai.

Kausar tercatat memiliki pengalaman di sejumlah instansi Pemerintah Aceh, antara lain Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Sekretariat Daerah Aceh, DPMPTSP, RSUD dr. Zainoel Abidin, hingga Inspektorat Aceh.

Pembebasan sementara Abdullah berlaku sampai ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin. Selama proses tersebut, hak-hak kepegawaiannya tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Aceh selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah dan keputusan lebih lanjut terhadap Abdullah.*[]

Berita Terkait

BKPRMI Himpun Jadwal Khatib dan Imam di 74 Masjid Aceh Besar, Jemaah Bisa Memilih Lokasi Shalat Jum’at
Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Inovatif, dari Daur Ulang Plastik hingga Jurnalistik
Hangatnya Kebersamaan dalam Maulid Nabi Muhammad SAW di Dayah Darul Huda
Polres Langsa Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu
Sayuti Abubakar Lantik T. Sofianus Pimpin PDAM Lhokseumawe hingga 2031
Momentum Sumpah Pemuda, Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus sebagai Jubir Pemko Banda Aceh
Tiga Siswa SMAN Lawe Sumur Agara Wakili Aceh di KENAL TKA BP 2026, 42 Siswa Ikuti TKA
Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:25 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026, Bagikan Brosur dan Tempel Stiker Imbauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Kajari Belawan Terima Kunjungan Dandenpom I/5 Medan, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Ops Patuh Toba 2026, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Sopir Truk dan Pengguna Jalan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:33 WIB

PT Musim Mas Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Wujudkan Masyarakat Sehat dan Sejahtera.

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Jajaran Dan Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lahan Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut dan Bapas Medan Sosialisasikan Pembentukan Kelayan Binter di Kabupaten Langkat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Bangun Kebersamaan, Tumbuhkan Profesionalitas, Kalapas Perempuan Medan Beri Pengarahan kepada Peserta MagangHub Kemnaker 2026

Berita Terbaru