TLii | Sumut | Toba – Banyak warga selama ini menunda pengurusan sertifikat tanah karena menganggap prosesnya rumit dan biayanya tinggi. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Toba bersama BPN hadir untuk menjawab tantangan tersebut. 
Pada Kamis (29/10/2026), sebanyak 503 bidang sertifikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat di Godung HKBP, Laguboti. Kegiatan ini bukan sekadar penyerahan dokumen, melainkan upaya nyata memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas hak atas tanah.
PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara sekaligus dan massal bagi semua objek tanah di suatu wilayah tertentu. Program ini memudahkan warga memiliki sertifikat tanpa harus mengurus secara mandiri yang biasanya memakan waktu dan biaya lebih besar.
Salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan warga adalah biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menyadari hal ini, Pemerintah Kabupaten Toba mengambil langkah berani: membebaskan BPHTB sepenuhnya bagi peserta PTSL.
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menjelaskan:
“Kami sengaja membebaskan BPHTB agar tidak ada warga yang terhalang biaya untuk mengurus sertifikat tanahnya. Memang penerimaan daerah berkurang, tetapi jauh lebih penting jika masyarakat merasa aman dan memiliki bukti sah atas tanah yang mereka tempati selama ini.”
Apresiasi pun disampaikan pihak BPN. Denny Ardian Lubis dari Kanwil BPN Sumut menyebut dukungan Pemkab Toba sangat luar biasa karena tidak semua daerah memberikan kemudahan yang sama.
Warga penerima merasakan langsung dampaknya. Achmad Bastian Hutahaean mengaku biaya yang seharusnya mencapai belasan juta rupiah kini tidak lagi menjadi beban. Sementara Nelson Sibarani menyebut tanpa program ini, ia mungkin belum akan mengurus sertifikat tanahnya..
Memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara
– Melindungi tanah dari sengketa
– Memudahkan jika ingin mengembangkan usaha atau kebutuhan lain
– Memberikan rasa aman bagi keluarga
Pemkab Toba berkomitmen memperluas program ini di tahun mendatang. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang sadar dan terbantu untuk mengurus legalitas tanahnya melalui jalur PTSL yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih terjangkau.
(Tanda)
































