TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
05/11/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun, tindakan tersebut diketahui oleh petugas sehingga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Pada saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti, namun berhasil diketahui oleh petugas. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk diedarkan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka IS telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKP A.R. Riza.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Pelabuhan Belawan berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus diperkuat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Pungkasnya.
(***)

































