TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN AREA
21/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus salah satu anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan. Pelaku diketahui bernama Albi Ilham Barus (21), warga Mahoni Pasar II Tembung. Empat rekannya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Aksi begal tersebut terjadi di Jalan Panglima Denai/Menteng VII, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban diketahui bernama Rivaldo Sagala (23), warga Dusun III, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, S.H., M.H. menjelaskan, saat kejadian korban yang tengah berboncengan dengan saksi Tsya Dameuli Br. Silitonga tiba-tiba dihadang lima orang pelaku menggunakan dua sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah doff dan Honda Vario warna putih.
“Para pelaku langsung memberhentikan korban, lalu menodongkan senjata tajam berbentuk sabit. Korban disayat di tangan kiri, dipukul di kepala, dan dibacok di bagian kening serta pelipis,” ujar Iptu Dian kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Setelah melukai korban, para pelaku merampas sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022 dan handphone Samsung A70 warna hitam milik korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Area. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/688/X/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka Albi Ilham Barus saat mengendarai sepeda motor yang identik dengan milik korban.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil rampasan dan mengakui melakukan aksi begal bersama empat rekannya, masing-masing berinisial MHD Rahman, Komeng, Rasyah alias Panjang, dan Pendek.
“Dari pengakuannya, tersangka telah tujuh kali melakukan aksi begal di berbagai lokasi di Kota Medan dan Deli Serdang,” jelas Iptu Dian. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:
Jalan Besar Tanjung Morawa
Bandar Setia, Tembung
Pantai Labu, Deli Serdang
Sampali, Deli Serdang
Jalan Sutrisno, Suka Ramai Medan
Jalan Juanda, Medan
Jalan Denai, Medan Tenggara
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekan-rekannya di Jalan Laut Dendang, tersangka berusaha melarikan diri setelah memukul seorang anggota polisi, Bripka Arifin, hingga terjatuh.
Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka setelah dua kali tembakan peringatan diabaikan.
“Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan untuk perawatan medis, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2022, 1 buah celana jeans, dan 1 jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Dian Simangunsong, Tegasnya.
(***)