Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA Pembuat Roti Ilegal, Diduga Langgar Izin Tinggal

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 13:16 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Senin (3/11/2025) terkait penindakan terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal dan bekerja tanpa izin resmi di wilayah Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Banda Aceh, serta Kepala Sub Seksi Penindakan.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 22 Oktober 2025. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas seorang WNA di sebuah kafe kawasan Lambhuk, Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim intelijen kami segera turun ke lapangan dan menemukan seorang warga negara asing sedang beraktivitas di kafe tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA itu ternyata sedang membuat roti. Dari keahlian dan aktivitasnya, kami menduga yang bersangkutan bekerja tanpa izin resmi,” ujar Gindo Ginting dalam konferensi pers tersebut.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut terhadap paspor dan izin tinggal, diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Agustus 2025, dan baru terdeteksi di Banda Aceh pada 22 Oktober 2025.

“Dari data awal, izin tinggalnya tidak mengizinkan aktivitas bekerja. Namun di lapangan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan aktif membuat dan menjual roti, yang jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” jelas Gindo.

Pihak Imigrasi Banda Aceh saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa berbagai bukti serta keterangan saksi. Jika terbukti melanggar, WNA itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan izin kerja.

Selain kasus ini, Gindo juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 33 WNA telah dideportasi dari wilayah Aceh, sementara dua orang WNA asal Pakistan masih menjalani proses penahanan.

“WNA yang kami deportasi berasal dari berbagai negara seperti Pakistan, India, Malaysia, dan Korea. Kami tegaskan bahwa Imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas ilegal di wilayah kerja kami,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Banda Aceh berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, khususnya di sektor-sektor informal, demi menjaga tertib hukum dan keamanan wilayah.

Berita Terkait

Momentum Sumpah Pemuda, Illiza Tunjuk Sulthan Muhammad Yus sebagai Jubir Pemko Banda Aceh
Aktivis Apresiasi Polda Aceh atas Penindakan Penimbunan BBM, Dampak Positif Mulai Dirasakan Masyarakat
Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba
Cendikia Peutrang Nanggroe Ajak Warga Aceh Kibarkan Bendera Alam Peudeung untuk Perdamaian
Irjen Pol. Ruddi Setiawan Pimpin Sertijab Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Bertugas
Kapolda Aceh Sampaikan Apresiasi kepada Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo saat Kenal Pamit
Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Aceh Gelar Donor Darah
Kapolda Aceh Turun Langsung Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar: Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 01:17 WIB

Terinspirasi Retret Presiden, Syech Muharram Gagas Retret 234 Keuchik Aceh Besar

Rabu, 4 November 2026 - 00:09 WIB

Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Tahap Kedua kepada Tujuh KK Korban Kebakaran Punie

Selasa, 3 November 2026 - 15:10 WIB

SMSI Aceh Besar Audiensi dengan Bupati, Pelantikan Dirangkai Maulid dan Penganugerahan Tokoh

Selasa, 3 November 2026 - 00:22 WIB

Kantor PKK Aneuk Galong Titi Dilalap Api, Bangunan dan Dokumen Rusak Berat

Minggu, 1 November 2026 - 09:28 WIB

Sekolah Keluarga Indonesia Bentuk 21 Kelompok RKI, Perkuat Perlindungan Anak di Aceh Besar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Siti Fadhilia Harumkan Bineh Blang, Wakili Kafilah Simpang Tiga, Sabet Juara II Tilawah Remaja Putri MTQ Ke 35 Aceh Besar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:03 WIB

BKPRMI Himpun Jadwal Khatib dan Imam di 74 Masjid Aceh Besar, Jemaah Bisa Memilih Lokasi Shalat Jum’at

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Inovatif, dari Daur Ulang Plastik hingga Jurnalistik

Berita Terbaru