Beras Impor Sabang Dinilai Ilegal oleh Mentan, Pemerintah Aceh dan BPKS Angkat Bicara

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 11:54 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dinilai melampaui kewenangan dalam menyikapi polemik impor beras ke Sabang, Aceh. Sikap reaktif tanpa koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dinilai memicu kegaduhan baru, sementara seluruh proses pemasukan beras dari Thailand disebut telah melalui mekanisme resmi dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sabang sebagai salah satu pulau terluar Indonesia diketahui tidak memiliki lahan pertanian yang memadai. Selama ini kebutuhan beras masyarakat dipasok dari daratan Aceh. Namun, harga beras di daratan yang lebih tinggi mendorong opsi impor sebagai salah satu solusi pemenuhan pangan dengan harga lebih terjangkau bagi warga Sabang.

Pemasukan beras asal Thailand sebanyak 250 ton tersebut dilakukan melalui skema resmi. Proses bongkar muat dan distribusinya mendapat pengawasan dari sejumlah instansi, mulai dari Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga Pangkalan TNI AL (Lanal) setempat. Pengawasan berlapis ini dinilai menjadi bukti bahwa aktivitas impor tidak dilakukan secara ilegal maupun melanggar tata niaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi regulasi, dasar hukum yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang juga dinilai jelas. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 menegaskan Sabang sebagai kawasan bebas bea masuk dan pajak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menguatkan ketentuan bahwa Sabang dibebaskan dari tata niaga sebagaimana diberlakukan di wilayah pabean lainnya.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2010 yang menyebut pemasukan barang ke Sabang bebas tata niaga tanpa kewajiban perizinan seperti di wilayah lain. Sementara PP Nomor 41 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada BPKS untuk menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi yang dapat dimasukkan ke kawasan tersebut, sekaligus menerbitkan izin pemasukan.

Dalam konteks itu, proses impor beras oleh PT Multazam Sabang Group disebut telah mengikuti seluruh prosedur. Izin dari BPKS diterbitkan pada 24 Oktober 2025, dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas instansi. Kapal pengangkut beras memasuki Teluk Sabang pada 16 November 2025. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait sebelum beras ditimbun di gudang resmi BPKS di bawah pengawasan aparat.

Rapat resmi yang digelar Kementerian Koordinator bidang Pangan pada 14 November 2025 juga disebut telah menegaskan bahwa impor beras tersebut sah sepanjang sesuai izin yang diterbitkan BPKS. Dalam rapat itu, disepakati bahwa beras impor dimaksud hanya diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang dan tidak diperbolehkan keluar ke daerah pabean lainnya.

BPKS diminta menetapkan kuota impor beras untuk memenuhi kebutuhan warga secara terukur serta membentuk tim pengawasan khusus. Gudang penyimpanan diwajibkan dilengkapi kamera pengawas (CCTV) guna memudahkan monitoring pergerakan barang dan memastikan beras tidak disalurkan keluar dari kawasan bebas Sabang.

Polemik soal impor beras Sabang kini bergeser pada soal koordinasi dan pemahaman kewenangan antara pemerintah pusat dan otoritas kawasan. Di satu sisi, Sabang berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas dengan rezim tata niaga khusus. Di sisi lain, pernyataan Kementerian Pertanian dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kekhususan regulasi tersebut.

 

Berita Terkait

Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Rutan kls I Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis
Kabapas Palangka Raya Komitmen Dukung Peradilan Pidana Anak Profesional Proporsional Berorientasi Perlindungan
Bapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan UNPAB, Dukung Pengembangan Kompetensi Mahasiswa melalui Program Magang
Bapas Palangka Raya Perkuat Kemitraan dengan Forum Pemuda Dayak Kalteng Kembangkan Potensi Kearifan Lokal
Bedah Buku Karya Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani di UI, Sekaligus Peluncuran Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) 
Apel Pagi Senin, Kalapas Narkotika Samarinda Tekankan Solidaritas dan Keteladanan Pegawai
Sidang TPP Dipimpin Ketua TPP Dihadiri Kanwil Ditjenpas Riau Bapas dan Keluarga Penjamin via Zoom

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Kapolda Sumut Ajak Ulama dan Tokoh Lintas Agama Bersatu Perangi Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumut Tindak Pelanggaran Prioritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Perkuat Kerja Sama dan Kolaborasi, Kakanwil Imigrasi Sumut Terima Kunjungan Kakanwil Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Rutan kls I Labuhan Deli Ikuti Pelantikan Pimti dan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Apresiasi diberikan pada Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 Kabupaten Langkat atas Kontribusi Pembinaan Masyarakat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Peringati Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 Usung Tema Patriotik Gigih Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Uji Petik Pengumpulan Data Terkait Usul Perubahan Pidana

Berita Terbaru