Sat Res Narkoba Polres  Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:38 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua laki laki paruh baya memiliki ganja berat bruto 115,5 gram di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 2 desember 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka itu berinisial S (51) dan I (48) keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa adanya 2 orang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 2 desember 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba sesuai diinformasikan masyarakat tersebut serta diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) merek Iphone warna Xiaomi Warna silver dan Redmi Warna biru.

Kedua tersangka mengaku baru membeli ganja, namun tersangka S selaku pemilik rumah tidak memberitahukan tempat penyimpanan ganjanya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi Ibu RT setempat.

Setelah di geledah ditemukan di selipkan diantara dinding dan seng tembok belakang rumah ada barang bukti 1 buah plastik kresek warna hijau didalamnya 1 buah gulungan koran yang berisi ganja.

Tersangka S mengaku ganja berat bruto 115,5 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka I kemudian tersangka I mengakui memberikan gulungan koran berisi ganja kepada tersangka S sebelum ditangkap dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial B.

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti 1 buah plastik Kresek warna Hijau didalamnya 1 gulungan kertas koran berisi ganja berat bruto 115,5 gram, 1 unit HP Iphone warna Xiaomi Warna silver, 1 unit HP Redmi Warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 8826 TAB.

“Kedua tersangka, S dan I sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Bapas Kelas I Medan Gelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:14 WIB

Bupati Aceh Besar Resmikan Masjid Ibnu Abu Bakar di Kompleks RSU Putri Bidadari Aceh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Sat Lantas Polres Aceh Besar Intensifkan Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:54 WIB

Tiga Korban Tenggelam di Pantai Ujong Batee Ditemukan, Satu Remaja Masih Hilang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Dua Remaja Tewas Terseret Arus di Pantai Ujong Batee, Dua Korban Lain Masih Dicari

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:03 WIB

Pamapta Polres Aceh Besar Laksanakan Patroli Dialogis Presisi Dan Sosialisasi Layanan Polisi 110 Di Sekolah-Sekolah

Berita Terbaru