Sat Res Narkoba Polres  Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Ganja 115,5 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:38 WIB

20238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua laki laki paruh baya memiliki ganja berat bruto 115,5 gram di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Selasa 2 desember 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka itu berinisial S (51) dan I (48) keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa adanya 2 orang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 2 desember 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba sesuai diinformasikan masyarakat tersebut serta diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) merek Iphone warna Xiaomi Warna silver dan Redmi Warna biru.

Kedua tersangka mengaku baru membeli ganja, namun tersangka S selaku pemilik rumah tidak memberitahukan tempat penyimpanan ganjanya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi Ibu RT setempat.

Setelah di geledah ditemukan di selipkan diantara dinding dan seng tembok belakang rumah ada barang bukti 1 buah plastik kresek warna hijau didalamnya 1 buah gulungan koran yang berisi ganja.

Tersangka S mengaku ganja berat bruto 115,5 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka I kemudian tersangka I mengakui memberikan gulungan koran berisi ganja kepada tersangka S sebelum ditangkap dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial B.

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti 1 buah plastik Kresek warna Hijau didalamnya 1 gulungan kertas koran berisi ganja berat bruto 115,5 gram, 1 unit HP Iphone warna Xiaomi Warna silver, 1 unit HP Redmi Warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 8826 TAB.

“Kedua tersangka, S dan I sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

 

Humas P Siantar

Berita Terkait

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM
Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan
Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi
PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara
Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram
Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Di Belawan Ditangkap, Satreskrim Polres pelabuhan Belawan Ternyata Motifnya Begal
Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Senin, 2 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:20 WIB

Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WIB

PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 17:21 WIB

Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:14 WIB

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:43 WIB

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Berita Terbaru