Derita Warga di Hilir Limbah dan Kegagalan Pengawasan Lingkungan Daerah

Redaksi II

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 17:44 WIB

509,945 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh/Aceh Barat – Setiap sore, asap tipis dan bau kimia merayap ke halaman rumah penduduk. Sejumlah orang tua melarang anak mereka bermain dekat saluran karena khawatir iritasi kulit yang mulai sering muncul.
Ada warga yang mengeluh batuk kering dan mual setiap kali angin membawa aroma dari arah rumah sakit. Bagi warga Desa Gampa, dugaan pencemaran limbah B3 Rumah Sakit Harapan Sehat bukan lagi isu baru, melainkan luka lama yang tidak kunjung sembuh.
Kasus ini mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah, terutama dinas lingkungan, yang seharusnya melakukan inspeksi rutin terhadap penghasil limbah berbahaya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan sebagaimana dijelaskan dalam UU 32/2009 dan PP 22/2021.
Jika terdapat keluhan pencemaran, dinas wajib melakukan verifikasi, pengambilan sampel air, dan audit lingkungan. Namun warga mengatakan tidak ada laporan transparan mengenai tindak lanjut.
Mereka bahkan tidak tahu apakah petugas pernah turun mengukur kadar amonia, COD, BOD, atau parameter lain yang menentukan apakah limbah itu aman.
Kealpaan ini membuat publik menduga bahwa pemerintah lebih memilih diam daripada berhadapan dengan manajemen rumah sakit.
Jika terbukti ada pembiaran, sanksi administratif bagi rumah sakit bisa meliputi paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, maupun pencabutan izin lingkungan. Bahkan pejabat yang lalai bisa dikenai sanksi etik dan administratif. Tapi semua itu baru akan berarti jika ada keberanian politik untuk menegakkan aturan.
Sementara itu, warga tetap berada di garis depan, menghirup udara yang mereka tidak tahu sudah tercemar apa saja. [Tim]

Berita Terkait

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata
Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan
LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:47 WIB

Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:04 WIB

Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:50 WIB

LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:10 WIB

LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53 WIB

LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif

Berita Terbaru