Meulaboh/Aceh Barat- Setiap sore, asap tipis dan bau kimia merayap ke halaman rumah penduduk. Sejumlah orang tua melarang anak mereka bermain dekat saluran karena khawatir iritasi kulit yang mulai sering muncul.
Ada warga yang mengeluh batuk kering dan mual setiap kali angin membawa aroma dari arah rumah sakit. Bagi warga Desa Gampa, dugaan pencemaran limbah B3 Rumah Sakit Harapan Sehat bukan lagi isu baru, melainkan luka lama yang tidak kunjung sembuh.

Kasus ini mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah, terutama dinas lingkungan, yang seharusnya melakukan inspeksi rutin terhadap penghasil limbah berbahaya.
Dalam kerangka hukum Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan sebagaimana dijelaskan dalam UU 32/2009 dan PP 22/2021.
Jika terdapat keluhan pencemaran, dinas wajib melakukan verifikasi, pengambilan sampel air, dan audit lingkungan. Namun warga mengatakan tidak ada laporan transparan mengenai tindak lanjut.
Mereka bahkan tidak tahu apakah petugas pernah turun mengukur kadar amonia, COD, BOD, atau parameter lain yang menentukan apakah limbah itu aman.
Kealpaan ini membuat publik menduga bahwa pemerintah lebih memilih diam daripada berhadapan dengan manajemen rumah sakit.
Jika terbukti ada pembiaran, sanksi administratif bagi rumah sakit bisa meliputi paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, maupun pencabutan izin lingkungan. Bahkan pejabat yang lalai bisa dikenai sanksi etik dan administratif. Tapi semua itu baru akan berarti jika ada keberanian politik untuk menegakkan aturan.
Sementara itu, warga tetap berada di garis depan, menghirup udara yang mereka tidak tahu sudah tercemar apa saja. [Tim]



























