Derita Warga di Hilir Limbah dan Kegagalan Pengawasan Lingkungan Daerah

Redaksi II

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 17:49 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh/Aceh Barat- Setiap sore, asap tipis dan bau kimia merayap ke halaman rumah penduduk. Sejumlah orang tua melarang anak mereka bermain dekat saluran karena khawatir iritasi kulit yang mulai sering muncul.

Ada warga yang mengeluh batuk kering dan mual setiap kali angin membawa aroma dari arah rumah sakit. Bagi warga Desa Gampa, dugaan pencemaran limbah B3 Rumah Sakit Harapan Sehat bukan lagi isu baru, melainkan luka lama yang tidak kunjung sembuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah, terutama dinas lingkungan, yang seharusnya melakukan inspeksi rutin terhadap penghasil limbah berbahaya.

Dalam kerangka hukum Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan sebagaimana dijelaskan dalam UU 32/2009 dan PP 22/2021.

Jika terdapat keluhan pencemaran, dinas wajib melakukan verifikasi, pengambilan sampel air, dan audit lingkungan. Namun warga mengatakan tidak ada laporan transparan mengenai tindak lanjut.

Mereka bahkan tidak tahu apakah petugas pernah turun mengukur kadar amonia, COD, BOD, atau parameter lain yang menentukan apakah limbah itu aman.

Kealpaan ini membuat publik menduga bahwa pemerintah lebih memilih diam daripada berhadapan dengan manajemen rumah sakit.

Jika terbukti ada pembiaran, sanksi administratif bagi rumah sakit bisa meliputi paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, maupun pencabutan izin lingkungan. Bahkan pejabat yang lalai bisa dikenai sanksi etik dan administratif. Tapi semua itu baru akan berarti jika ada keberanian politik untuk menegakkan aturan.

Sementara itu, warga tetap berada di garis depan, menghirup udara yang mereka tidak tahu sudah tercemar apa saja. [Tim]

Berita Terkait

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata
Ada Apa di Balik Program MBG Aceh Barat? LANA Desak Kejari Aceh Barat Usut Program MBG, Dugaan Mark Up dan Kelebihan Bayar Jadi Sorotan
LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
LANA Desak Kejari Aceh Barat Bongkar Mafia Tambang Ilegal dan Usut Penjualan Emas Hasil Kejahatan Lingkungan
LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial
LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru