Sadis, dibunuh Rekan sendiri Pakai Kadukul, Dua Penderes di Gayo Lues Tewas

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:47 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan dua orang petani di kawasan perkebunan tusam/pinus Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XII/2025/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh, tertanggal 25 Desember 2025, serta diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/99/XII/RES.1.7./2025/Reskrim, tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Korban

Dua korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia diketahui bernama:

1. Hendra (38), petani/pekebun, asal Cilacap, Jawa Tengah, berdomisili di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib.

2. Didi Riandi (37), petani/pekebun, asal Brebes, Jawa Tengah, juga berdomisili di Desa Pinang Rugup.

Tersangka.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Iptu M. abidinsyah kasat reskrim menerangkan bahwa kami sudah menetapkan seorang pria berinisial “KU” , berjenis kelamin laki-laki, berstatus pelajar/mahasiswa, sebagai tersangka utama. KU diketahui berasal dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan berdomisili di Desa Pinang Rugup, Kecamatan Rikit Gaib.

Kronologi Penemuan Mayat

Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Rikit Gaib menerima informasi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, mengenai penemuan dua mayat laki-laki di kawasan Pegunungan Pasir Kolak, Bur Roda, Desa Lukup Baru.

Sekitar pukul 12.25 WIB, tim Kasatreskrim beserta anggota Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasat Reskrim bersama unit identifikasi tiba di lokasi. Kedua jenazah ditemukan dalam kondisi mulai membusuk. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Muhammad Ali Kasim untuk dilakukan visum et repertum oleh tim medis dan INAFIS.

Motif: Sakit Hati dan Dendam

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, motif pembunuhan diduga kuat karena sakit hati dan dendam. Pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka “KU” terlibat cekcok mulut dengan kedua korban di dalam camp/gubuk tempat mereka tinggal di area perkebunan.

Pelaku  “KU” mengaku dirinya sering di marahi oleh kedua korban karena baru belajar Menderes dan dianggap tidak bisa kerja hanya menghabiskan beras di pondok saja” Jelas Kapolres.

Pertengkaran tersebut memicu emosi dan dendam tersangka. Meski sempat mencoba tidur, tersangka mengaku tidak bisa memejamkan mata hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa kedua korban, jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu M. Abidinsyah menerangkan bahwa Pelaku mengaku Sekitar pukul 01.30 WIB, saat kedua korban tertidur, pelaku mengambil sebilah kadukul (alat penderes getah pinus) dan sebilah parang yang disiapkan di belakang camp.

Korban pertama, Hendra, dibacok di bagian tengkuk sebanyak dua kali menggunakan kadukul hingga meninggal dunia.

Korban kedua, Didi Riandi, sempat terbangun dan melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan tersangka. Namun tersangka kembali menyerang dengan kadukul dan parang, membacok berulang kali di bagian wajah dan dada secara brutal hingga korban tewas.

Usai kejadian, tersangka menyeret kedua jenazah sejauh ±10 meter dari dalam camp, membersihkan senjata, mengunci gubuk dengan gembok, lalu melarikan diri, jelas Abidin.

 

Pelarian dan Penangkapan

Tersangka melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, melalui Terminal Blangkejeren. Dalam pelariannya, KU sempat menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan dan uang.

Berdasarkan hasil pelacakan, tim Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat ke Medan dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

 

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :

Sebilah parang,

Sebilah kadukul,

Dua unit telepon genggam,

Sampel darah dan rambut korban,

Dompet, tas selempang, KTP korban,

Peralatan lain yang berkaitan dengan TKP

 

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Gayo Lues guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sumber : Konferensi Pers Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Religi dan Bakti Sosial Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
GEKRA 2026 Hadirkan Pangan Murah, Layanan Publik, dan Penguatan UMKM di Aceh Besar

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:31 WIB

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Berita Terbaru