Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat 1 Bulan, RS dan Klinik Wajib Patuhi UMP

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:10 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Lhokseumawe, 8 Januari 2026 — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., mengumpulkan pimpinan rumah sakit dan klinik, perwakilan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan tenaga kesehatan (perawat dan bidan) dalam sebuah pertemuan tertutup, Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk mengevaluasi mutu pelayanan kesehatan sekaligus pemenuhan hak tenaga kerja di sektor kesehatan.

 

Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu harus sejalan dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Ia menyoroti masih adanya fasilitas kesehatan di Lhokseumawe yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya berkewajiban memastikan seluruh peraturan perundang-undangan dijalankan. UMP itu wajib, tidak bisa ditawar. Tidak ada alasan kesepakatan internal untuk membenarkan pelanggaran aturan, karena ini jelas diatur dalam undang-undang, termasuk UU Cipta Kerja,” tegas Sayuti Abubakar.

 

Wali Kota Sayuti Abubakar memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi perizinan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut berakhir.

 

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak akan ragu mengambil langkah tegas, mulai dari tidak memperpanjang izin operasional hingga meminta BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

 

“Bulan depan evaluasi izin akan dimulai. Jika UMP tidak dijalankan, izin tidak dilanjutkan dan kerja sama BPJS dihentikan. Ini berlaku untuk semua, bukan hanya tenaga medis, tetapi juga satpam dan petugas kebersihan,” ujarnya.

 

Selain soal pengupahan, Sayuti Abubakar juga menekankan pentingnya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Ia meminta rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe memprioritaskan minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari warga setempat, agar keberadaan fasilitas kesehatan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

 

“Berikan pelayanan yang profesional, bermutu, dan berkeadilan. Jalankan aturan yang ada. Kalau melanggar undang-undang, ada sanksi pidana dan denda yang jelas,” pungkas Sayuti Abubakar.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa kebijakan pengupahan di daerah sepenuhnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Untuk tahun 2026, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.923.899, setelah mengalami kenaikan 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dari tahun sebelumnya sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025. Ketentuan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh pemberi kerja di Kota Lhokseumawe, termasuk sektor pelayanan kesehatan.

Berita Terkait

Karutan Kelas IIB Tanjung Raymon Andika Girsang Hadiri Pelepasan Kakanwil Ditjenpas Kalsel Erwedi Supriyatno dan Purna Bakti Analis Kebijakan Radi Setiawan 5 Nov 2026 Banjarmasin
PTPN I Regional 1 Gelar Awareness Pengelolaan Pengarsipan Administrasi Inisiasi Head Office PTPN I Bersama ANRI 2-4 November 2026 di Kantor Regional
Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Lhoksukon Turun Tangan Bersihkan Lingkungan Kantor
PAG Rangkul Ratusan Wartawan Lhokseumawe dan Aceh Utara, Perkuat Kemitraan dengan Media
Johannes Samsi Purba Serahkan SK Kepengurusan DPD APTRINDO Sumut 2026–2031 kepada H. Muspriadi
*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*
Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*
Reses ke-3 DPRD Toba Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi untuk Pembangunan Toba

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:31 WIB

Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*

Kamis, 5 November 2026 - 21:35 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal Yasinan Personel, Doakan Aceh Aman dan Tentram*

Kamis, 5 November 2026 - 21:28 WIB

Pemulihan Belum Tuntas, Bupati Pidie Jaya Desak Percepatan Infrastruktur dan Penyelesaian Jembatan Pascabencana

Rabu, 4 November 2026 - 09:25 WIB

Bupati Pidie Jaya Kunci Arah Pemulihan Pascabanjir, Dua Hari Pendalaman Disiapkan untuk Merumuskan Langkah Strategis

Selasa, 3 November 2026 - 23:09 WIB

Banjir Berulang Jadi Perhatian, Bupati Pidie Jaya Dorong Penanganan Sungai Ulim Tuntas 2026

Minggu, 1 November 2026 - 23:52 WIB

Banjir Rendam Lima Kecamatan di Pidie Jaya, Warga Bersihkan Rumah, KSB Salurkan Bantuan Nasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Gema Maulid Menggetarkan Pidie Jaya, Bupati Rangkul Aspirasi Warga dan Pacu Kebangkitan Tanah Japakeh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Pidie Jaya Minta OPD Jangan Tunggu Masalah Hukum, Kedepankan Konsultasi dan Pencegahan

Berita Terbaru