Polsek Medan Baru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:19 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

09/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Baru  Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pembobolan rumah) dan mengamankan dua orang pelaku pria dewasa, Senin (5/1/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku masing-masing berinisial Kasihman Sinambela (27), warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan Ali (33), warga Jalan Sei Sira, Kelurahan Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritoang, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Salon Nabita Therapy, Jalan Sei Putih No. 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.

“Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil lima unit mesin AC outdoor merek Gree, satu unit mesin genset kapasitas 10.000 KWH, serta satu buah wajan besi seberat 50 kilogram,” jelas Iptu Poltak.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Erlina (66), warga Komplek Tasbi Blok G No. 79, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, mengalami kerugian material sekitar Rp38.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Medan Baru.

Setelah menerima laporan, pada Sabtu, 3 Januari 2026, petugas Reskrim Polsek Medan Baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke dalam salon dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping, kemudian mengambil barang-barang tersebut. Selanjutnya hasil curian dijual kepada penadah besi tua (botot) di sekitar rel kereta api Pengayoman, Kecamatan Medan Barat, seharga Rp1.700.000, dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya merayakan Tahun Baru.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Iptu Poltak.

(***)

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Keamanan, Lapas Pemuda Langkat Rutin Trolling Titik Rawan & Sarpras Pengamanan
Kalapas Kenal Purba: Pemusnahan Barang Razia Bentuk Keseriusan Lapas Pemuda Langkat Jaga Kamtib
Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi
Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Jamaah Haji/ Hajjah Indonesia Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/ 2026
Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan  
PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat
Dukung Pariwisata, Imigrasi Sumut Siap Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara pada Event Trail of The Kings 2026
Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:08 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan, Lapas Pemuda Langkat Rutin Trolling Titik Rawan & Sarpras Pengamanan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:54 WIB

Kalapas Kenal Purba: Pemusnahan Barang Razia Bentuk Keseriusan Lapas Pemuda Langkat Jaga Kamtib

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:26 WIB

Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:19 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Jamaah Haji/ Hajjah Indonesia Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H/ 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:07 WIB

Sekretariat KNPI Langsa Dibobol Maling, Sejumlah Aset dan Instalasi Listrik Raib

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:59 WIB

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan  

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

Menghindar dari Konfirmasi Dugaan Korupsi? Inspektur Aceh Utara Diduga Putus Akses Wartawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:59 WIB

PT KA Sribilah Fakultatif Beroperasi 22 Hari, Jadi Alternatif Jadwal & Harga Tiket Lintas Medan-Rantauprapat

Berita Terbaru