Kejati Sumut Tetapkan Direktur Utama PT PASU sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:54 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | MEDAN | KEJATI SUMUT

13/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,  Medan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy periode 2018 hingga 2024, Selasa (13/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka JS diduga secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, melakukan perubahan skema pembayaran. Skema pembayaran yang semula menggunakan cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas Aluminium Alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM. Perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau sekitar Rp133,4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini. Adapun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, Tegasnya.

Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

(***)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Sesama, Rutan Tanjung Pura Ambil Bagian dalam Bakti Sosial Donor Darah Pra-HANI 2026
Lapas Perempuan Medan Ikuti Arahan Dirjenpas, Siap Akselerasi Kinerja dan Penguatan SDP
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Sinergitas Pemasyarakatan dan Kepolisian, Tim Polda Sumut Tinjau Kelayakan Senjata Api di Lapas Pancur Batu
Karutan Kelas I Medan Pimpin Daily Inspection, Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora
Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:46 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Sesama, Rutan Tanjung Pura Ambil Bagian dalam Bakti Sosial Donor Darah Pra-HANI 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:36 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sinergitas Pemasyarakatan dan Kepolisian, Tim Polda Sumut Tinjau Kelayakan Senjata Api di Lapas Pancur Batu

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:10 WIB

Karutan Kelas I Medan Pimpin Daily Inspection, Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:52 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Ziarah ke TMP Medan, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Keteladanan Pahlawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Dikmas Lantas Penling – Penluh di Jalan di Pasar Dwikora

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 Gram

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:42 WIB

Steril Sejak Pintu Masuk, Lapas Padangsidimpuan Maksimalkan Penggeledahan di P2U

Berita Terbaru